Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:07 WIB | Jumat, 07 Agustus 2015

Menkeu Optimistis Realisasi Pajak Bisa Dekati Target

Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno usai memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 di Gedung kemkeu, Jakarta, Rabu (5/8). Realisasi pendapatan negara pada semester pertama mencapai Rp 771,4 triliun atau 43,8 persen sedangkan realisasi belanja negara mencapai Rp 913,5 triliun atau 46 persen dari pagu belanja negara. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis realisasi pajak tahun 2015 bisa mendekati target yang ditetapkan dalam APBN-P sebesar Rp 1.294,2 triliun, meskipun hingga pertengahan tahun penerimaan belum memenuhi ekspektasi.

"Pengalaman tahun lalu, pajak lebih tinggi di semester dua dibandingkan semester satu. Jadi memang menumpuk di akhir tahun, kayak belanja," katanya di Jakarta, Jumat (7/8).

Menkeu mengakui ada kemungkinan shortfall penerimaan pajak tahun 2015 hingga Rp 120 triliun, namun pemerintah berupaya mendorong penerimaan melalui kebijakan reinventing policy agar realisasi tidak terlampau rendah.

Salah satunya melalui pencanangan tahun pembinaan dimana seluruh wajib pajak diimbau agar membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga lima tahun terakhir atas kemauan sendiri, sekaligus melunasi kekurangan pajaknya, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.

Selain itu, bagi orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharapkan segera mendaftarkan diri, menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajaknya.

"Untuk tahun pembinaan pajak, orang masih boleh membayar sampai akhir tahun yang kekurangan lima tahun itu. Jadi tidak harus membayar sekarang, mereka bisa bayar, bahkan mencicil, sampai akhir tahun," ujar Menkeu.

Menkeu menambahkan tahun 2015 merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan, sebelum implementasi penegakan hukum besar-besaran di tahun 2016.

Ia mengatakan kebijakan ini telah membantu realisasi penerimaan pajak hingga semester I-2015, terutama dari pajak penghasilan (PPh), karena pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih belum tumbuh sesuai harapan akibat lesunya kegiatan ekonomi.

"Namun, PPN masih bisa tumbuh, karena tahun pembinaan pajak tidak hanya untuk (mendorong penerimaan) PPh, tapi untuk PPN juga. Selain itu kita mau membereskan faktur elektronik, agar yang masuk restitusi yang benar," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2015 telah mencapai Rp 531,1 triliun atau 41,04 persen dari target dalam APBN-P sebesar Rp 1.294,2 triliun.

Salah satu penyumbang realisasi penerimaan pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang tumbuh 13,55 persen, yaitu Rp 293,5 triliun pada akhir Juli 2015 dibandingkan Rp 258,4 triliun pada akhir Juli 2014.

Pertumbuhan PPh Non Migas yang merupakan anomali ditengah penurunan pertumbuhan sektor pajak lainnya didukung oleh pertumbuhan PPh nonmigas Lainnya, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, serta PPh Pasal 23.

Namun, DJP mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22 Impor yakni 8,52 persen atau sebesar Rp 23,68 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar Rp 25,88 triliun karena pelemahan rupiah dan turunnya impor nasional.

Sedangkan untuk PPh Pasal 22 terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 6,43 persen atau sebesar Rp 3,33 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 3,56 triliun karena belum terserapnya anggaran belanja Pemerintah dengan optimal, khususnya belanja modal.

Penurunan impor juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 13,18 persen atau sebesar Rp 74,1 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 85,4 triliun.

Penyebab yang sama juga mengakibatkan penurunan pertumbuhan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor hingga sebesar 25,43 persen atau sebesar Rp 2,58 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 3,46 triliun.

Pelambatan ekonomi juga memicu penurunan konsumsi dalam negeri yang berkontribusi pada penurunan penerimaan PPN Dalam Negeri 0,46 persen atau sebesar Rp 120,53 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 121,04 triliun.(Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home