Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 06:19 WIB | Rabu, 13 Juli 2016

Menkopolhukam: Pasar Merespons Baik Kebijakan Pengampunan Pajak

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya dalam acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan namun bertujuan menarik dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven sehingga modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pengampunan pajak yang sebelumnya telah dicanangkan oleh pemerintah mendapatkan tanggapan yang baik dari pasar.

Menurut Luhut usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga-lembaga terkait di Jakarta, hari Selasa (12/7), uang yang mengalir ke dalam negeri menurut Gubernur Bank Indonesia dua kali lebih banyak dari tahun lalu dalam periode yang sama.

Pernyataan Luhut tersebut sejalan dengan apa yang sebelumnya diungkapkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengungkapkan bahwa pengusaha sudah tidak ragu lagi dengan program pengampunan pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat koordinasi mengatakan pihaknya memberikan penjelasan kepada Menkopolhukam mengenai implementasi kebijakan pengampunan pajak.

Bahasan lain yang mengemuka adalah mengenai kesesuaian mekanisme atau pengaturan repatriasi dana pengampunan pajak antara Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bambang juga menegaskan keamanan dan kerahasiaan informasi data wajib pajak peserta program pengampunan pajak. "Data dijamin aman," kata dia.

Selain berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, dalam rapat tersebut Menkopolhukam Luhut juga berupaya menyamakan persepsi mengenai UU Pengampunan Pajak dengan PPATK.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan kebijakan pengampunan pajak tidak menyalahi standar internasional karena kebebasan pengampunan yang diberikan hanya dari sisi pajak saja, bukan tindak pidananya.

"Sehingga tidak mengganggu rezim anti-pencucian uang. Kemudian, seluruh standar kepatuhan pelaporan tetap diikuti, jadi tidak ada masalah," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Jumat (1/7), telah menandatangani pencanangan program pengampunan pajak bersama Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Presiden mengimbau seluruh wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri untuk berpartisipasi pada program pengampunan pajak yang dimulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp 165 triliun dan tidak bersifat memaksa melainkan diikuti secara sukarela karena bukan bagian dari penegakan hukum. Namun, diharapkan seluruh wajib pajak berpartisipasi dalam kebijakan pengampunan pajak. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home