Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:52 WIB | Selasa, 06 September 2016

Menpan-RB Wajibkan Implementasi e-Government

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (tengah) membuka acara e-Goverment Summit 2016, hari Selasa (6/9). Acara yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudi Antara, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana PANRB Rini Widyantini, Duta besar Korea Selatan, Country Direktur KOICA, Prof Eko Prasojo merupakan kegiatan sharing knowledge guna mendorong komitmen dari Kementerian dan lembaga untuk dapat mengimplementasikan sistem berbasis e-Goverment. (Foto: menpan.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur segera mengeluarkan surat keputusan tentang kewajiban penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik atau e-Government bagi seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. 

"Mudah-mudahan saya bisa mengeluarkan SK menteri bahwa pemanfaatan IT sebagai bentuk e-Government sebagai kewajiban, sehingga kalau tidak dilaksanakan akan melanggar," ujar Menteri Asman dalam acara e-Govenrment Summit, di Jakarta, hari Selasa (6/9).

Asman menekankan waktu yang tersisa baginya untuk membenahi aparatur negara dan reformasi birokrasi hanya tiga tahun pemerintahan Kabinet Kerja. 

Menurut dia, kali ini pemerintah tidak boleh lagi hanya berwacana dan membahas hal-hal teoritis soal e-Government.

Dia mendorong pelaksanaan e-Government segera dilaksanakan dengan cara meniru daerah-daerah di Indonesia yang telah terbukti berhasil melakukannya.

"Tidak perlu lagi studi banding, nanti banding-bandingin terus, `capek`. Kita pakai studi tiru saja, daerah yang berhasil kita jadikan role model," ujar Asman lagi.

Dia mengatakan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta layak menjadi role model, lantaran sudah berhasil menerapkan penganggaran berbasis elektronik atau e-Budgeting. Berkat implementasi e-Budgeting, provinsi tersebut berhasil mengurangi kegiatan administrasinya dari 3.000 kegiatan menjadi hanya 800 kegiatan saja sehingga lebih efisien.

"Ini menjadi semangat baru bagi kita, untuk menularkan ke kementerian atau lembaga serta daerah lain," kata dia.

Asman mengatakan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan merumuskan sebuah standarisasi implementasi e-Government. 

Sedangkan berkaitan SK kewajiban implementasi e-Government, Asman mengungkapkan akan ada sanksi bagi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang melanggar. Sanksi itu adalah konsekuensi terhadap penilaian akuntabilitas instansi.

"Untuk sanksi kan ada akuntabilitas penilaian, nanti akan mempengaruhi nilai. Tapi jangan bergerak karena ada sanksi, namun karena memang ada kebutuhan atas implementasi e-Government," ujar dia menegaskan. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home