Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:18 WIB | Selasa, 23 Juni 2015

Meski Ada Penolakan, Aturan Dana Aspirasi Sah Tanpa Voting

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kedua kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kedua kanan) disaksikan Anggota tim UP2DP M Misbakhun (ketiga kiri) dan Hendrawan Supratikno (tengah) usai memaparkan hasil pertemuan yang membahas usulan program pengembangan daerah pemilihan (UP2DP/dana aspirasi) di Jakarta, Selasa (23/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam perumusan program dana aspirasi dengan nilai total Rp 11,2 triliun per tahun tersebut, karena akan berpotensi terjadi korupsi. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan peraturan terkait mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), pada Selasa (23/6). Pengesahan tersebut diambil dengan musyawarah mufakat, meskipun sejumlah anggota dewan sempat interupsi menyampaikan penolakannya.

Salah satunya disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Jhonny G Plate. Dia meminta Presiden Joko Widodo tidak mengakomodir rencana realisasi UP2DP.

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengakomodasi ini ke dalam APBN," ujar Jhonny di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (23/6).

Meskipun menolak realisasi UP2DP, Jhonny mengatakan Fraksi NasDem tetap mendukung untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, tanpa harus melanggar undang-undang yang ada dan yang berkaitan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. nal.

Jhonny menjelaskan proses perencanaan pembangunan seharusnya melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat daerah guna menjadi acuan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

‎"UU itu syaratkan perencanaan pembangunan nasional itu dilakukan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara berjenjang dari desa, kecamatan, hingga provinsi dan nasional," kata dia‎.

Seharusnya Wakil Rakyat Indonesia

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, Pasal 80 Huruf J Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sejak awal pembahasan telah memicu perdebatan. Karena, pasal yang terkandung di dalamnya secara tidak langsung telah mempersempit tugas wakil rakyat.

Menurut dia, sebagai anggota DPR RI, setiap wakil rakyat seharusnya menjadi wakil seluruh rakyat Indonesia. Namun rupanya, aturan tersebut hanya mengatur hak wakil rakyat untuk memperjuangan aspirasi konstituen mereka yang berada di daerah pemilihan.

"Anggota DPR punya hak memperjuangkan program tapi seharusnya tidak dibatasi dapil. Sebab dalam sistem pemilu berbasis nasional, kita adalah wakil rakyat di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke," ujar dia.

Beratkan Anggota Dewan

Penolakan juga disampaikan secara pribadi oleh anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar. Dalam penolakannya, Agun menyampaikan empat poin yang membuat dia menolak UP2DP.

Menurut dia, poin pertama terkait masalah prinsip rancangan. Di mana, implementasi UP2DP dikhawatirkan tidak adil lantaran komposisi anggota dewan tidak merata di seluruh Indonesia. "Komposisi anggota dewan yang berjumlah 560 tidak bisa direpresentasikan ke seluruh provinsi, akan ada ketimpangan yang berat," kata dia.

Poin kedua adalah Agun merasa UP2DP tak akan membuat kerja anggota dewan di daerah pemilihan menjadi lebih ringan. Malah, UP2DP akan memberatkan karena tanpa UP2DP saja program yang harus dikerjakan oleh anggota dewan sudah banyak. Belum lagi masalah kapitalisasi yang sangat besar.

Poin selanjutnya, Agun mengkhawatirkan bila UP2DP disetujui maka pekerjaan sebagai anggota DPR RI akan dianggap sebagai jabatan yang elit, begitu menggiurkan dan menjanjikan. "Kapitalisasi tak bisa dihindari, akan ada sikut-sikutan," kata dia.

Sementara poin terakhir, Agun menegaskan anggota dewan tak akan bisa lepas dari kebijakan subjektif partai pengusungnya. UP2DP akan digunakan anggota dewan agar bisa mendapat dukungan di pemilu selanjutnya. "Politisasi dan investasi agar terpilih kembali di pemilihan kedepan akan menutup kesempatan bagi kader muda," kata dia.

Sedangkan, Ketua Panitia Kerja UP2DP di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan proses UP2DP ini akan tetap ditindaklanjuti. Keputusan tersebut diambil setelah finalisasi draf peraturan DPR tentang UP2DP dalam rapat pleno yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home