Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 08:51 WIB | Rabu, 24 Februari 2016

MKD Nilai Laporan LAKP Mengarah Pada Pembunuhan Karakter Ade

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengatakan, pengaduan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) tentang dugaan gratifikasi Ketua DPR RI Ade Komaruddin mengarah pembunuhan karakter.

“Masyarakat jangan mengadukan seseorang tanpa didasari pada bukti. Jangan sampai ini mengarah pada character assassination ketua DPR. Sebab apa yang dilaporkan itu prematur dan sangat tidak berdasar,” kata Sudding, saat di hubungi wartawan, di Jakarta, hari Rabu (24/2).

 “Masa orang naik jet lalu dilaporkan menerima gratifikasi kalau jet itu milik yang bersangkutan sendiri atau katakanlah pemiliknya orang di dalam jet itu. Saya kira itu tidak masuk dalam gratifikasi,” kata dia.

“Perlu pembelajaran terhadap pihak-pihak yang mudah melaporkan anggota DPR tanpa disertai bukti-bukti. Kan ini dua lembar foto. Apa yang disampaikan LSM itu adalah tindakan prematur dari sisi pembuktian dan mengarah pada pembunuhan karakter,” dia menambahkan

Sudding menduga pengaduan itu terkait dengan persaingan di Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang akan dilaksanakan beberapa saat lagi atau kaitannya Ade sebagai Ketua DPR.

“Ya bisa saja terjadi terlepas apakah berkaitan Munas atau dalam kaitan sebagai ketua DPR,” kata dia.

Dengan demikian, kata Sudding pengaduan itu tanpa didasari bukti yang kuat dan mengarah pada pembunuhan karakter bagi terlapor.

“Masyarakat seharusnya jangan mudah melaporkan anggota DPR tanpa disertai bukti-bukti yang kuat karena bisa saja terlapor bisa melaporkan balik kepada penegak hukum,” katanya.

Menurut politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu kalau laporan itu prematur maka MKD bisa men-drop dan tidak diproses sementara itu pihak terlapor ketika merasa dirugikan bisa melaporkan balik.

“Bisa dilakukan karena MKD tidak memiliki wewenang membuat laporan balik namun harus dilakukan terlapor,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home