Loading...
FOTO
Penulis: Bayu Probo 12:04 WIB | Kamis, 10 Oktober 2013

Motor Tanpa Plat Nomor Belakang

Motor Tanpa Plat Nomor Belakang
Motor modifikasi. (Foto-foto: Bayu Probo)
Motor Tanpa Plat Nomor Belakang
Motor paling kiri, terlihat santai.
Motor Tanpa Plat Nomor Belakang
Berhenti di traffic light.
Motor Tanpa Plat Nomor Belakang
Pengendara motor paling kanan tidak terkesan khawatir.
Motor Tanpa Plat Nomor Belakang
Di antara angkot.
Motor Tanpa Plat Nomor Belakang
Di jalan Dewi Sartika.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jika Anda menempuh perjalanan dari Jl. Kramat Raya menuju Jl. Dewi Sartika (sekitar 10 km), mudah berjumpa motor dikendarai  tanpa dilengkapi plat nomor belakang. Padahal hampir di tiap lampu pengatur lalu-lintas terdapat polisi berjaga pada Kamis pagi ini (10/10).

Jika kita membaca ketentuan pidana Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), di dalamnya disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Apakah plat nomor mereka jatuh tanpa mereka sadari? Atau, mereka sekadar ingin bergaya padahal itu berarti melawan hukum? Atau, mereka sedang meniru? Dari penelusuran satuharapan.com di situs internet pencarian data, terdapat artikel-artikel yang memotret aparat yang naik sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home