Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:47 WIB | Jumat, 06 Juni 2014

Muhammadiyah: Pemerintah Belum Berhasil Wujudkan Toleransi Beragama

Petugas keamanan berjaga-jaga di lokasi kejadian, Minggu (1/6). (Foto: krjogja.com/Wahyu P)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu`thi mengatakan pemerintah Indonesia belum berhasil mewujudkan toleransi dan sikap menghargai aktivitas beribadah antarumat beragama.

"Pemerintah memang sudah membuat aturan mengenai kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah. Namun itu hanya legal formal. Sikap toleransi yang lebih kultural belum berhasil ditanamkan kepada masyarakat," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (6/6).

Ia menilai pemerintah selama ini terlalu sibuk membuat berbagai macam aturan bagi umat beragama tetapi kurang serius membangun budaya taat beribadah dan sikap toleransi, menghormati dan menghargai pelaksanaan ibadah masing-masing agama.

Menurut Mu`thi, apa pun aturan yang sudah dibuat, bagaimana pun sistem yang dijalankan, apabila tidak disertai dengan sikap toleransi antarumat beragama maka persoalan kekerasan agama akan terus terjadi.

"Perlu pendekatan yang lebih kultural daripada hanya legal formal untuk mengantisipasi dan mencegah kekerasan agama," ujarnya.

Dua penyerangan yang diduga berlatar belakang agama terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang hanya berselisih dua hari.

Penyerangan pertama terjadi terhadap rumah Direktur Penerbitan Galang Press Julius Felicianus. Saat itu, di rumah Julius, sedang diadakan ibadat doa rosario.

Polri sudah menangkap satu orang yang diduga menjadi pelaku penyerangan. Sedangkan delapan orang lain yang diduga juga menjadi pelaku belum ditangkap.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman sempat mengimbau kepada masyarakat supaya rumah tidak digunakan sebagai tempat ibadah dengan alasan sulit diawasi. 

Pernyataan itu sempat menuai protes sejumlah pihak, bahkan Kapolri dinilai tidak paham aturan karena sudah ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home