Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 01:23 WIB | Sabtu, 19 Oktober 2013

Ngambek, Politisi Demokrat Tri Dianto Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Tri Dianto bersama ketiga istrinya. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Politisi Partai Demokrat, mantan ketua DPC Kabupaten Cilacap, Tri Dianto mangkir panggilan pertama pemeriksaan yang diagendakan penyidik KPK, pada Jumat ini (18/10). Ia diduga ngambek karena surat panggilan pemeriksaan KPK ditujukan ke rumah tiga istrinya.

Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, Tri Dianto akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji tersangka Anas Urbaningrum (AU) sehubungan projek di Hambalang. Mantan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto, belum hadir, kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers, pada Jumat (18/10) petang di kantor KPK Jakarta.

Dalam konferensi pers itu, para wartawan meminta tanggapan dari pihak KPK mengenai pernyataan Tri Dianto yang kecewa terhadap surat pemanggilan pemeriksaan KPK yang dilayangkan ke rumah ketiga istri politisi Demokrat itu. Terkait surat pemanggilan itu, Tri Dianto meminta KPK untuk meminta maaf karena dianggap mengganggu privasi dan kenyaman keluarganya.

"Gara-gara surat panggilan KPK, keluarga saya, istri-istri saya dan mertua saya pada ribut dan berpikir negatif tentang saya. Mereka berpikir, saya ikut korupsi atau mendapatkan dana Hambalang," kata Tri Dianto di tempat terpisah.

Sesuai Prosedur

Menurut Johan Budi, surat panggilan pemeriksaan kepada saksi dan tersangka, termasuk kepada Tri Dianto sudah berdasarkan prosedur KPK (Standard Operating Procedur/SOP). "KPK mengirimkan surat panggilan itu sudah berdasarkan SOP dan KHUP. Dialamatkan kepada tempat di mana diketahui yang bersangkutan itu tinggal atau bisa juga di kantornya," kata jubir KPK itu.

"Karena informasi yang didapat oleh KPK ada tiga tempat, maka untuk menghindari ketidaktahuan yang bersangkutan terhadap pemanggilan maka surat dilayangkan ke tiga tempat itu. Panggilan ini sama juga panggilan kepada tersangka (atau terperiksa) yang lain. Bisa ke kantor, bisa juga ke rumah. Kalau ada yang memilik dua rumah, maka KPK akan mengalamatkan ke dua rumah tersebut," kata Johan Budi merincikan.

Kemudian jubir KPK itu mengatakan, bahwa ke depan oleh KPK akan melayangkan surat panggilan kedua kepada mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap itu. "Sampai hari ini yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadiran, tentu kita akan memanggil lagi. Kalau tidak mengindahkan juga, maka akan dilakukan upaya jemput paksa," ungkap Johan Budi.

Johan Budi juga menegaskan bahwa setiap saksi yang diperiksa sangat penting untuk didengar keterangannya. Untuk itu, KPK akan mengirimkan surat panggilan ke tiga rumahnya, supaya yang terperiksa tidak menghindar. "Dia sendiri yang ngomong ketiga rumah itu. Kita hanya mengirim yang kita ketahui dan sesuai dengan kewenangan penegakan hukum. Panggilan kedua akan dialamatkan ke tempat yang kita ketahui," kata Johan Budi yang disertai tawa para wartawan.

Selain Tri Dianto, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah politisi Demokrat lainnya: mulai dari plt. ketua DPC Kab. Wonogori, Tety Indrarti, hingga ketua DPC Kota Tegal, Eko Kusnomo dan ketua DPC Kab. Blora, Bambang Susilo. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Johan Budi mengklarifikasi.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home