Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:49 WIB | Jumat, 24 Juli 2015

OC Kaligis Menolak Diperiksa KPK Alasan Sakit

Kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol. (Foto:Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (24/7) menjadwalkan pemerikasaan kepada pengacaran senior Otto Cornelis Caligis alias OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan bahwa OC Kaligis hari ini menolak untuk diperiksa KPK karena kondisi badanya sedang sakit.

"Hari ini ada pemanggilan terhadap pada OC Kaligis dengan pemanggilan tersebut Kaligis menolak untuk hadir di KPK. Dengan alasan kesehatan dan tidak memungkinkan untuk datang ke KPK," kata Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (24/7).

Untuk itu, kata Afrian dengan telah menjadi tersangka OC Kaligis menolak untuk memberikan keterangan.

"OC Kaligis sendiri sudah menjadi status tersangka menolak untuk memberikan keterangan," kata dia.

Selain itu, Afrian mengaku sudah ada tim medis dan ambulans tersedia di rumah tahanan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Podam Jaya.

"Saya dapat informasi dari rekan-rekan saya saat ini katanya KPK kirim dokter, tim medis, dan ambulans ke rutan Guntur. Saya sangat menyayangkan ada upaya yang menurut saya agak berlebihan. Dia sudah sampaikan bahwa dia menolak dengan kirim surat, dia menolak untuk diperiksa, dia juga sudah sampaikan kondisi kesehatan dia. Seharusnya dalam hal ini KPK menghormati keputusan dia untuk tak diperiksa lagi," kata dia.

Afrian menjelaskan bahwa OC Kaligis mengirim pesan dengan sepucuk suray untuk teman-teman media yang berisi.

"Saya sakit dipaksa diperiksa sebagai saksi, saya menolak biarkan perkara saya cepat kepengadilan atau menunggu prapredila saya," hormat saya Oc Kaligis, kata Afrian.

"Ini ada surat dari OC  Kaligis, jadi harapan saya KPK menghormati pilihan OC  Kaligis, untuk tidak mau lagi diperiksa dia juga sudah menulis surat untuk itu kemaren sudah di kirim, diakan sudah status tersangka makanya dari pada kita berpolemik sudahlah ajukan berkas OC Kaligis ini, KPK dengan menahan seseorang harusnya mengatongin dua alat bukti yang cukup ya sudah, kirim saja ke panggilan berkas berkara itu kita sama-sama uji bukti-bukti apakah OC Kaligis terlibat dalam kasus penyuapan," tambah dia.

Afrian menjelaskan bahwa Kaligis punya beberapa riwayat penyakit.

"Pak Kaligis punya riwayat sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes dan penyempitan syaraf," kata dia.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp  45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Atas sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home