Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 07:06 WIB | Kamis, 11 Agustus 2016

OJK Tetap Keluarkan Kebijakan DP Kendaraan Nol Persen

Beberapa syarat tersebut masih difinialisasi otoritas.
Ilustrasi. pameran mobil. (Foto: motonews.ru).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap mengeluarkan ketentuan untuk pengurangan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan hingga nol persen, namun relaksasi itu diberikan dengan sangat selektif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Rabu, mengatakan syarat bagi perusahaan pembiayaan yang dapat memberikan keringanan uang muka (down payment/DP) nol persen akan sangat berat.

Menurut dia, beberapa syarat tersebut masih difinialisasi otoritas. Salah satu syarat tersebut adalah perusahaan pembiayaan harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah (NPF) secara net di bawah nol persen.

"Syaratnya berat sekali. Hanya tertentu saja yang bisa, tidak semua perusahaan bisa," ujar dia. Besaran uang muka pembiayaan kendaraan saat ini berkisar di 15-20 persen.

Muliaman mengatakan ketentuan untuk keringanan DP itu akan dikeluarkan sesegera mungkin. Dia menolak merinci beberapa opsi untuk menjadi syarat DP 0 persen tersebut.

"Perlu dilihat lebih jelas, bahwa semangat dari ketentuan ini untuk bisa memberikan kelonggaran," katanya.

Menurut dia, pemberitaan yang beredar selama ini tentang rencana keringanan DP nol persen ini banyak yang keliru dan tidak utuh, sehingga dipersepsikan keliru oleh pemangku kepentingan lainnya.

"Proses finalisasi ini juga akan kita rumuskan kembali kalimatnya agar tidak salah tafsir," katanya.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan lembaga jasa keuangan tidak disarankan membiayai pinjaman hingga 100 persen. Hal itu karena akan berisiko bagi kesehatan keuangan lembaga kasa keuangan.

"Kalau di dalam pembiayaan itu senantiasa harus ada down payment (uang muka)," ujarnya.

Agus mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan OJK untuk membahas lebih lanjut hal tersebut.

Dampak ketentuan DP nol persen juga perlu dicermati terkait risiko bagi kualitas aset pembiayaan terutama terhadap rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF), kata Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home