Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 12:25 WIB | Rabu, 11 Mei 2016

Ombudsman Cermati Potensi Maladministrasi dalam Penggusuran

Adrianus Meliala (tengah) saat menjadi salah satu nara sumber dalam diskusi bertajuk Telenovela KPK - Polri yang digelar di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), tengah mendalami potensi maladministrasi pada upaya pengerahan aparat dalam pelaksanaan penggusuran wilayah huni warga di beberapa lokasi di Indonesia.

Salah satu indikasi yang cukup kentara yakni terkait mekanisme pelibatan aparat oleh pemerintah daerah dalam aksi penggusuran kediaman warga.

Alamsyah Saragih dari Ombudsman RI mengatakan pengerahan personel TNI-Polri dalam laku penggusuran oleh pemerintah daerah perlu dikritisi, setidaknya dilihat dari peraturan hukum yang memayungi tugas dan fungsi aparat tersebut.

"Bila pengerahan personel tentara dilakukan untuk pelaksanaan penggusuran, pastikan pelibatan itu sesuai dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur tugas pokok tentara pada penegakan kedaulatan negara dan pemertahanan wilayah NKRI,” kata Alamsyah dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (11/5).

Ia mempertanyakan pengerahan personel TNI untuk pelaksanaan penggusuran. Dia mengkritisi relevansi penggusuran hunian warga dengan tugas dan pokok tentara sebagaimana UU 34/2004. Pengerahan prajurit tentara seharusnya melalui mekanisme hubungan kerja pemerintah dengan DPR RI. Aparat TNI, menurut dia, memiliki dua bentuk tugas pokok: operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

"Untuk bentuk kedua (operasi militer selain perang), pengerahannya harus melalui keputusan politik negara sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat 3 UU 34/2004,” kata dia.

Kritik serupa juga mengarah pada pengerahan petugas kepolisian dalam aksi penggusuran. Anggota Ombudsman RI pengampu substansi penegakan hukum, Adrianus Meliala, berpendapat, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI mengamanatkan anggota kepolisian untuk mengampu tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, dan pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kaitan dengan penggusuran, peran personel kepolisian dipastikan untuk menjaga keamanan proses penertiban wilayah oleh Satpol PP. Anggota kepolisian tidak berada di depan barisan apalagi berhadap-hadapan dengan warga yang wilayahnya akan tergusur. Pemerintah daerah, tuturnya, juga harus cermat pada kejelasan wilayah mana tanah negara dan mana aset pemerintah daerah.

Untuk itu, Ombudsman RI, saat ini, tengah mendalami beberapa praktik pengerahan aparat dalam pelbagai aksi penggusuran oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi dalam proses tersebut dan hak masyarakat untuk mendapatkan keamanan juga terjaga.

“Jangan ada maladministrasi dalam pengerahan aparat pada aksi penertiban umum oleh pemerintah,” kata Adrianus.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home