Loading...
RELIGI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:16 WIB | Senin, 21 Oktober 2013

Orang Kristen Sarawak Tetap Menggunakan Kata Allah

Pengadilan banding telah memutuskan untuk melarang penggunaan kata \\\\\\\"Allah\\\\\\\" oleh orang-orang Kristen. (foto:heraldmalaysia.com)

SARAWAK, SATUHARAPAN.COM – “Sarawak akan terus menggunakan kata "Allah" dalam bahasa Malaysia dan bahasa asli Alkitab maupun publikasi gereja,” kata Menteri Pembangunan, Dr. Tan Sri James Masing, terkait keputusan banding di pengadilan yang menyatakan bahwa Majalah Herald tidak diperkenankan menggunakan kata “Allah”.

Masing mengatakan bahwa keputusan itu tidaklah tepat dan menggunakan kata Allah telah  lebih dulu dari Islam.

“Kami (orang Kristen di Sabah dan Sarawak) telah menggunakan kata Allah selama lebih dari 100 tahun. Mengapa tiba-tiba kita sekarang diberitahu bahwa kita tidak bisa menggunakannya lagi?” tanyanya seraya menambahkan bahwa keputusan pengadilan akan memiliki dampak negatif bagi non-muslim di luar Sabah dan Sarawak.

“Apakah mereka diberi mimpi bahwa Allah mengatakan kepada mereka (orang-orang Kristen) tidak lagi dapat menggunakan kata Allah?” tanyanya merujuk pada oposisi beberapa kelompok Muslim di Malaysia Barat pada penggunaan kata dalam teks-teks Kristen.

Mengacu kepada orang Muslim di Sabah dan Sarawak sebagai “saudara”, Masing mengatakan mereka tidak memiliki keraguan tentang orang Kristen menggunakan kata tersebut.

Masing mengingatkan orang Kristen di Sarawak bahwa Ketua Menteri Tan Sri Abdul Taib Mahmud pada masa lalu dan terkait dengan masalah ini memberikan jaminan bahwa dia tidak akan menghentikan mereka dari penggunaan kata “Allah”.

Kepala PKR Sarawak, Baru Bian, mengatakan dia terkejut dengan keputusan tersebut dan menyatakan bahwa gereja dan umat Kristen di Sabah dan Sarawak akan terus menggunakan kata “Allah”. “Saya tertegun dengan keputusan tersebut,” kata Baru.

“Kami telah memberikan fakta yang sangat jelas bahwa kita dijanjikan jaminan oleh nenek moyang kita di Sabah dan Sarawak untuk membantu pembentukan Malaysia,” kata dia melanjutkan.

Bertentangan dengan Kesepakatan

“Pihak berwenang muncul untuk menentang hak-hak dasar yang dijanjikan,”  kata Baru dan menambahkan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan kesepakatan Malaysia.

Baru, ketua jemaat dari Gereja Evangelis Kuching, selama lebih dari satu dekade sampai pada akhirnya ia bergabung dengan politik, mengatakan, putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Konstitusi Federal yang memungkinkan orang untuk mengakui dan menyebarkan keyakinan agama mereka.

Ia yakin bahwa gereja Katolik akan mengajukan banding atas keputusan hari ini, dan Baru menghimbau orang Kristen yang merupakan mayoritas di dua negara tersebut untuk tetap tenang dan melihat kepada sumber permasalahannya secara rasional.

Mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal sehingga keputusan tersebut belum final.

Gereja-gereja Kristen yang tergabung dalam Persekutuan Gereja-gereja di Sarawak telah menahan diri dari membuat pernyataan tentang apapun. Mereka mengatakan akan menunggu rincian lebih lanjut tentang keputusan itu.

“Pertama-tama kami perlu berkonsultasi dengan gereja-gereja lain,” kata Sekjen  Persekutuan Gereja-gereja, Ambrose Linang.

Ketuanya, Datuk Bolly Lapok, mengatakan hari Sabtu bahwa asosiasi tersebut menyatakan hal itu benar-benar tidak dapat diterima saat apa yang telah 100 tahun ini dianut dan dipercaya tiba-tiba ditetapkan sebagai pelanggaran hukum.

Dia mengatakan bahwa dengan penghentian penggunaan kata Allah dalam praktik iman mereka akan menambah daftar panjang dalam pengekangan kebebasan umat beragama.

Di luar pengadilan hari ini, wakil presiden Datuk Zulkifli Noordin mengatakan bahwa Alkitab versi bahasa Malaysia bisa didistribusikan di Malaysia.

Namun, Zulkifli menegaskan bahwa kitab suci tidak boleh mengandung 32 kata-kata termasuk Allah, sebagai kata-kata yang dilarang digunakan untuk non-muslim sebagaimana tercantum dalam undang-undang Islam di beberapa negara.

“Saya tidak bermasalah jika mereka ingin menerbitkan Alkitab tanpa kata-kata tersebut, termasuk Allah, namun 32 kata-kata tersebut masuk dalam Pidana Undang-undang Syariah.

Mantan Deputi Presiden PAS, Nasharuddin Mat Isa, mengatakan putusan pengadilan banding jelas menunjukkan bahwa kata "Allah" eksklusif untuk umat Islam. “Setiap orang harus berpegang pada putusan tersebut,” kata Nasharuddin. (www.heralmalaysia.com)

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home