Loading...
HAM
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:02 WIB | Senin, 15 Desember 2014

Pakar Hukum UI: Pelanggar HAM Pantas Dihukum Mati

Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan seorang pelanggar hak asasi manusia (HAM) tidak berhak memiliki HAM juga. Sehingga, ganjaran yang pantas diberikan adalah hukuman mati.

“Misalnya dia seorang pembunuh, karena dia menghilangkan nyawa seseorang jadi dia layak untuk mendapatkan hukuman mati. Pelanggar HAM tidak berhak memiliki HAM juga,” kata Akhiar dalam diskusi MPR ‘Hukuman Mati dan Penegakan HAM’,” di Perpustakaan MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/12).

“Demikian juga dengan koruptor, dia sudah menyalahgunakan dana yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat, ya dia harus dihukum mati juga,” dia menambahkan.

Akhiar menjelaskan simbol dari hukum adalah timbangan, yang artinya ada keseimbangan dan keamaan seseorang di hadapan hukum. Sehingga tidak ada alasan bila seseorang yang telah melakukan pelanggaran HAM masih memiliki kewenangan HAM di dalam dirinya.

“Jangan sampai begitu pelanggar HAM mau dihukum mati tidak boleh dengan alasan hukuman tersebut bertentangan dengan HAM, kan dia dulu yang merebut HAM orang lain,” tutur dia.

Sebelumnya di awal diskusi Akhiar menyampaikan berbicara mengenai hukuman mati tidak akan ada akhirnya, karena selalu ada yang pro dan kontra. Persoalannya, pendukung mana yang lebih kuat, sebab di Indonesia hukuman mati senantiasa diperbincangkan. “Bahkan dalam seketika, orang yang sebelumnya menolak dapat berbalik arah jadi mendukung hukuman mati dilaksanakan,” kata pakar hukum Universitas Indonesia itu.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home