Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:39 WIB | Jumat, 01 Juli 2016

Pakar: Mendagri Miskomunikasi Terkait Perda Pajak Daerah

Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

PALU, SATUHARAPAN.COM - Pakar Hukum Administrasi Keuangan dan Perpajakan Universitas Tadulako Palu Dr Timudin Dg Mangera mengatakan kemungkinan terjadi miskomunikasi antara Menteri dan staf ahli Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah Kota Palu yang ikut dihapus.

"Seyogyanya Perda Nomor 1/2011 itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Rujukannya jelas," kata Timudin di Palu, hari Jumat (1/7), menanggapi dihapusnya salah satu Perda Pajak Daerah di Kota Palu oleh Menteri Dalam Negeri bersamaan dengan 3.142 Perda lainnya di Indonesia.

Dia mengatakan Perda tersebut telah merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

"Maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata dia.

Dalam Undang-undang 28/2009 itu sudah jelas jenis-jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pemerintah daerah kata Timudin, tidak boleh memungut pajak selain yang telah ditetapkan tersebut.

Timudin mengatakan kewenangan memungut pajak tersebut telah diberikan kepada daerah sehingga Pemerintah Kota Palu menetapkan dalam satu keputusan peraturan daerah dan ditetapkan pada 2011.

Dia mengatakan pemerintah daerah juga diberikan kewenangan sesuai Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 285.

Dalam pasal itu kata dia, bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

"Kalau Perda Nomor 1/2011 itu dihapus, maka Pemerintah Kota tidak lagi mendapat sumber pendapatan asli daerah melalui pajak daerah," katanya.

Pemerintah Kota Palu sendiri mengaku akibat dicabutnya Perda Nomor 1/2011 tersebut Kota Palu akan kehilangan pendapatan asli daerah kurang lebih Rp 200 miliar.

"Perda ini merupakan sumber PAD terbesar di Kota Palu, kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palu, Irmawati Alkaf, Jumat. (Ant)

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home