Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:00 WIB | Jumat, 25 Oktober 2013

Paket Kebijakan Ekonomi: 17 Langkah Peningkatan Kemudahan Usaha

Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres), Boediono. (Foto:setkab)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres), Boediono didampingi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, dan Kepala BKPM Mahendra Siregar menerbitkan Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Kantor Wapres, pada Jumat ini (25/10) di Jakarta.

“Saya minta para menteri, Kepala Lembaga maupun Instansi Pemerintah, dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah  memberikan komitmen untuk mendukung paket kebijakan ini,” kata Boediono di Istana Wapres.

Wapres mengingatkan, dalam situasi ekonomi dunia yang masih tidak menentu, kemudahan untuk memulai kegiatan usaha adalah salah satu jalan keluar untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi kita.  Semakin mudah masyarakat menjalankan kegiatan usaha, tentu semakin cepat pula perekonomian kita dapat bergerak.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan paket ini akan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kegiatan usaha. “Peningkatan kemudahan berusaha ini terutama akan sangat membantu usaha kecil dan menengah,” kata Kepala BKPM itu.

Dalam paket kebijakan itu, Pemerintah menetapkan delapan (8) bidang atau sektor yang menjadi sasaran perbaikan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, yakni: 1) Memulai usaha, 2) Penyambungan tenaga listrik, 3) Pembayaran pajak dan premi asuransi, 4) Penyelesaian perkara perdata perjanjian, 5) Penyelesaian perkara kepailitan, 6) Pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, 7) Perizinan terkait pendirian bangunan, dan 8) Perolehan kredit.

17 Langkah

Sementara itu pada delapan bidang di atas, Pemerintah menetapkan rencana aksi yang seluruhnya berjumlah 17 langkah. Selengkapnya, ke-17 rencana aksi itu adalah sebagai berikut (disebut di dalam kurung adalah kementerian atau instansi yang menjadi penanggungjawab):

Bidang Memulai Usaha

1. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pendaftaran tenaga kerja dan program jaminan sosial yang memuat penyederhanaan proses menjadi secara simultan 1 hari kerja, dari semula pendaftaran tenaga kerja selama 14 hari dan pendaftaran kepesertaan Jamsostek selama 7 hari (simultan). (Kemenakertrans).

2. Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat dilakukan 3 hari secara simultan, dari semula selama 15 hari. (Kemendag).

3. Penerbitan Perda tentang PTSP dan pelimpahan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP. (Pemprov DKI Jakarta).

4. Revisi UU Perseroan Terbatas dalam rangka peniadaan persyaratan modal dasar dan modal disetor (Kemenkumham).

5. Proses penyusunan naskah akademis RUU Badan Usaha diluar PT dan Koperasi. (Kemenkumham).

Bidang Penyambungan Tenaga Listrik

6. Penerbitan Ketentuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur tata cara penyambungan tenaga listrik sebagai turunan PP Nomor 14 Tahun 2012 dan PP Nomor 62 Tahun 2012 yang mencakup simplifikasi prosedur penyambungan tenaga listrik. (Kementerian ESDM).

7. Penerbitan Peraturan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai tata cara penyambungan listrik dengan waktu 5, 15, atau 40 hari dari semula selama 88 hari, dengan biaya sambungan Rp. 775/VA dan Uang Jaminan Langganan (UJL) Rp. 154/VA untuk industri dan Rp. 165/VA untuk bisnis. (PT. PLN Persero).

Bidang Pembayaran Pajak dan Premi Asuransi

8. Penerbitan Peraturan Dirjen Pajak mengenai sistem pelaporan pajak secara online dengan penegasan tidak perlu menyampaikan berkas/laporan hardcopy. (Kemenkeu).

9. Penyederhanaan prosedur pembayaran program jaminan sosial yang terdiri dari: jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. (PT. Jamsostek Persero).

Bidang Penyelesaian Perkara Perdata Perjanjian

10. Kajian mengenai Penyelesaian Perkara Perdata Ringan (small claim court) sebagai bahan penyusunan Peraturan Mahkamah Agung. (Mahkamah Agung).

11. Naskah Akademis RUU Hukum Acara Perdata. (Kemenkumham).

Bidang Penyelesaian Perkara Kepailitan

12. Kesesuaian implementasi dalam prosedur, biaya dan waktu untuk proses kepailitan dengan peraturan yang berlaku. (Mahkamah Agung).

Bidang Pencatatan Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Bangunan

13. Penerbitan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) mengenai tata cara pencatatan properti/ balik nama kepemilikan tanah (sertifikat) yang memuat penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya. (BPN).

Bidang Perizinan Terkait Pendirian Bangunan

14. Perbaikan prosedur pengurusan, waktu, dan biaya untuk pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP. (Pemprov DKI Jakarta).

15. Percepatan waktu penyambungan layanan air minum PT. PAM Jaya menjadi 3 hari dari semula selama 8 hari. (PT. PAM Jaya).

16. Percepatan waktu penyambungan layanan telepon (PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.).

Bidang Perolehan Kredit

17. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/I/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan. (Bank Indonesia).

Sementara itu, untuk memastikan implementasi kebijakan di atas, setiap rencana aksi memiliki penanggungjawab yang jelas yang ditargetkan terlaksana pada Februari 2014. Selain itu, ada tim pemantau bersama yang terdiri dari Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKPM.

Karena menyangkut pelbagai sektor, upaya perbaikan ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga negara non-pemerintah seperti Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Sedangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menyediakan telepon, listrik, dan air minum juga turut terlibat langsung dalam rencana-rencana aksi itu.

Menurut Wapres, keterlibatan Pemerintah Daerah merupakan ujung tombak pelayanan maupun pemberian izin-izin yang berkaitan dengan kegiatan berusaha. “Saya minta menteri-menteri teknis juga turut mengawasi jajarannya hingga ke tingkat yang paling bawah di daerah agar mendukung paket ini dan memudahkan proses berusaha di semua lini,” kata Boediono menegaskan. (wapresri)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home