Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 18:51 WIB | Sabtu, 03 Januari 2015

Palestina Serahkan Dokumen Menjadi Anggota Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC)

Pemantau tetap Negara Palestina di PBB, Riyad Mansour, (kanan) bercicara pada pers hari JUmat (2/1) di markas PBB di New York. (Foto: un.org)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM -  Pejabat Otoritas Palestina hari Jumat (2/1) menyampaikan dokumen kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk aksesi pada 16 konvensi dan perjanjian internasional, termasuk Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court / ICC).

Dokumen untuk aksesi terhadap konvensi dan perjanjian diterima dan disimpan oleh Sekretaris Jenderal PBB, dan tengah ditinjau dengan maksud untuk menentukan langkah selanjutnya yang tepat,  seperti disampaikan  kepada media oleh juru bicara PBB.

Versi asli dari dokumen-dokumen itu disampaikan kepada PBB melalui Wakil Koordinator Khusus untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, James Rawley, di Ramallah.

"Ini adalah langkah yang sangat signifikan... untuk mencari keadilan melalui pilihan hukum," kata Riyad Mansour, Pengamat Tetap Palestina untuk PBB. Dia mengatakan kepada wartawan di New York setelah mengirim salinan dokumen kepada Sekretariat PBB.

"Ini adalah pilihan yang damai. Ini adalah pilihan yang beradab. Ini adalah pilihan bahwa siapa pun yang menjunjung tinggi hukum tidak perlu takut. Ini adalah pilihan kami untuk mencari keadilan bagi semua korban yang telah dibunuh oleh Israel, dan kekuasaan yang mendukungnya...," katanya.

Pemerintah Palestina telah mengkonfirmasi bahwa dia akan mencari tindakan retroaktivitas terhadap Israel melalui ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda. Hal itu mengenai kejahatan yang dituduhkan dilakukan oleh Israel di Gaza pada musim panas lalu.

Sekitar 2.200 warga Palestina dan 70 warga Israel meninggal selama konflik 50 hari yang berakhir pada bulan Agustus.

Mansour mengatakan bahwa permintaan itu disampaikan pada ICC pada hari Kamis (1/1). "Kami smalam menyampaikan surat kepada Kantor Panitera di Den Haag, meminta retroaktivitas sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan selama perang terakhir di Gaza dan juga hak kami untuk kejahatan retroaktivitas lainnya yang dilakukan oleh Israel." (un.org)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home