Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:18 WIB | Jumat, 18 September 2015

Pangkas 32 Kebijakan, Kemendag Beri Ruang Kepada Importir?

Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda (baju biru) saat memberikan keterangan pers terkait kebijakan Kemendag yang dideregulasi dan didebirokratisasi. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pekan lalu pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan telah memangkas 32 kebijakan untuk dideregulasi dan didebirokratisasi. Namun, 32 kebijakan tersebut sebagian besar hanya berkonsentrasi pada kebijakan importir.

“Ada 32 kebijakan yang dideregulasi dan didebirokratisasi di antaranya adalah delapan kebijakan yang dideregulasi dan 24 yang didebirokratisasi,” kata Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan, Arlinda, di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, hari Jumat (18/9).

“Dari paket tersebut ada 121 perizinan ekspor impor maupun perdagangan dalam negeri di Kemendag. Sebanyak 74 perizinan tersebut melibatkan rekomendasi 20  K/L (Kementerian dan Lembaga), dengan paket pertama ini kita yang diamanatkan itu menghapus sekitar 38 izin yang meliputi empat izin jenis eksportir terdaftar, 21 izin jenis importir terdaftar, dan 13 izin jenis importir produsen. Jadi kalau kita total dari persentasi perizinan yang ada itu terpangkas sekitar 31,4 persen.”

Dia menjelaskan, deregulasi itu memiliki empat tujuan utama. Pertama, bertujuan untuk mengatasi lonjakan impor terhadap pasar dalam negeri. Kemendag tetap mempertahankan kebijakan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia untuk produk-produk impor sebelum barang tersebut diperdagangkan di dalam negeri.

Untuk importir, Kemendag memberikan kelonggaran bahwa mereka tidak perlu lagi meminta surat perizinan impor (SPI) untuk melakukan kegiatan impor. Artinya, importir hanya menggunakan angka pengenal importir yang berlaku untuk importir umum dan importir produsen. Namun, mereka harus melakukan koordinasi dengan Indonesian National Single Window dan sebelum melakukan impor mereka harus memastikan label berbahasa Indonesia sudah tercantum dalam produk mereka.

Sedangkan untuk eksportir hanya memerlukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) saja dan tidak perlu menunjukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Tujuan yang kedua adalah untuk penetapan alokasi impor. Arlinda menjelaskan dalam paket kebijakan ini ada beberapa komoditas pangan strategis yang tidak memerlukan rekomendasi dari K/L.

“Namun, ketika mereka (K/L) tidak lagi memberikan rekomendasi untuk barang-barang yang sifatnya strategis seperti beras, gula, dan hortikultura, itu kita bawa mekanismenya kepada Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas). Artinya penentuan alokasi kita bawa ke dalam rakortas, di mana kita nanti akan melihat kepastian volume impor yang dibutuhkan, berapa produksi dalam negeri dan berapa kebutuhan di dalam negeri. Nanti keputusan akan dilakukan secara bersama-sama di Rakortas.”

Kemudian, tujuan yang ketiga adalah membentuk tim monitoring dan evaluasi. Tim yang terdiri atas beberapa kementerian terkait ini akan bekerja melalui mekanisme pos audit yang akan mengevaluasi setiap kebijakan yang dikeluarkan. Tidak menutup kemungkinan, mereka juga akan memberikan usulan-usulan terkait perubahan kebijakan tersebut.

Keempat, semua pelayanan perizinan dan nonperizinan akan dilakukan melalui sistem online.

“Artinya beberapa kebijakan yang ada di Kemendag itu diwajibkan untuk dilaksanakan secara mandatori online. Tidak ada lagi pertemuan antara pengusaha dan pejabat Kemendag, dan final kita akan lakukan semacam tanda tangan elektronik (digital signature) dan kita akan bekerja sama keras dengan teman-teman dari Indonesian National Single Window untuk memantau kegiatan-kegiatan ekspor dan impor yang tidak lagi diberikan rekomendasi oleh K/L.”

Arlinda berharap paket ini dapat mendukung upaya peningkatan  kelancaran arus barang dalam rangka ekspor demikian juga dengan impor dan distribusi barang dalam negeri dan meningkatkan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Rencananya, paket deregulasi dan debirokratisasi ini akan selesai pada akhir bulan September 2015 atau awal bulan Oktober 2015. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kemendag masih belum bersedia menjelaskan sektor lain yang akan dideregulasi dan didebirokratisasi selain garam, gula, beras, dan hortikultura.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home