Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 09:27 WIB | Sabtu, 16 Januari 2021

Pegawai Hong Kong Harus Teken Pernyataan Setia pada Pemerintah

Polisi anti huru-hara Hong Kong mengejar pengunjuk rasa pro demokrasi dalam demonstrasi menentang pemilihan yang ditunda di Hong Kong pada 6 September 2020. (Foto: dok. Reuters)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 180.000 pegawai negeri Hong Kong diberitahu pada hari Jumat (15/1) bahwa mereka diberi waktu empat pekan untuk menandatangani dokumen yang menyatakan kesetiaan mereka kepada konstitusi mini Hong Kong yang diperintah China dan berdedikasi kepada pemerintah.

Lebih dari 4.000 pegawai negeri di pusat keuangan global itu telah membuat deklarasi sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada bulan Juni. UU itu mengancam hukuman atas apa pun yang dianggap China sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing hingga. Hukuman bahkan sampai penjara seumur hidup.

Pemerintah Barat dan kelompok hak asasi prihatin bahwa undang-undang keamanan digunakan untuk menghancurkan perbedaan pendapat di kota yang diperintah China itu. Pihak berwenang di Hong Kong dan Beijing mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk membawa stabilitas ke bekas jajahan Inggris yang diperintah secara semi-otonom itu setelah satu tahun demonstrasi anti pemerintah.

Pegawai negeri yang mengambil sumpah akan berjanji untuk menegakkan Hukum Dasar Hong Kong dan "setia" kepada kota dan pemerintahnya, serta berdedikasi dalam tugasnya.

Biro Kepegawaian Sipil mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa semua pegawai negeri sipil harus “dengan tegas mengakui dan menerima tugas-tugas dasar ini”. Mereka yang menolak untuk menandatangani janji bisa kehilangan pekerjaan.

"Kelalaian atau penolakan untuk mengambil sumpah atau untuk menandatangani dan mengembalikan deklarasi oleh pegawai negeri menimbulkan keraguan serius pada bahwa mereka tidak bersedia mengambil tugas-tugas dasar itu dan tidak cocok untuk tetap menjadi pegawai negeri," kata pernyataan itu.

Yang Tidak Boleh Dilakukan

Di masa lalu, pihak berwenang telah mendiskualifikasi kandidat oposisi dalam pemilihan anggota parlemen, dan mengeluarkan anggota parlemen yang pro demokrasi, dengan alasan sumpah kesetiaan yang sama. Tindakan ini dinilai sebagai "tidak jujur".

Dalam surat edaran kepada pegawai negeri, para pejabat mengatakan bahwa tidak mungkin untuk membuat daftar "secara lengkap" semua jenis perilaku yang tidak pantas karena dapat terjadi dalam berbagai bentuk.

Namun, dikatakan bahwa mengadvokasi atau mendukung "kemerdekaan Hong Kong", menolak untuk mengakui kedaulatan China atas Hong Kong, meminta intervensi pasukan asing atau eksternal ke dalam urusan kota, atau melakukan aktivitas yang membahayakan keamanan nasional tidak diperbolehkan.

Setiap tindakan yang "bertujuan untuk melemahkan pemerintah dalam pemerintahan dan administrasi Hong Kong" juga akan dianggap melanggar deklarasi tersebut, menurut surat edaran tersebut.

Pemerintah mengatakan, sekadar mengungkapkan pandangan di depan umum untuk menentang kebijakan atau keputusan tertentu dari pemerintah biasanya bukan merupakan perilaku yang dianggap tidak pantas. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home