Loading...
INDONESIA
Penulis: Bob H. Simbolon 17:15 WIB | Kamis, 16 Juni 2016

Pembatalan Perda Diskriminatif dan Intoleran masih Dibahas

Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi Temenggung (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah masih melakukan kajian terhadap peraturan daerah yang dinilai  diskriminatif dan intoleran.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi Temenggung, mengatakan peraturan tersebut masih dalam kajian. Pemerintah saat ini masih fokus membatalkan aturan yang tidak sesuai dengan kepentingan ekonomi.

"Peraturan yang dibatalkan untuk kepentingan ekonomi semata bukan aturan mengenai diskriminasi atau intoleransi," kata dia kepada sejumlah wartawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat pada hari Kamis (16/6).

Dia pun menjelaskan, peraturan yang dibatalkan terdiri 1.745 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, 1276 Perda Kabupaten/kota dan 111 Peraturan Kementerian Dalam Negeri.

"Selain untuk kepentingan ekonomi, Perda yang dibatalkan karena banyak aturan tidak tunduk dengan Undang-Undang yang berlaku dan tidak sesuai dengan kepentingan umum," kata dia.

Dia pun mengatakan, judical review terhadap peraturan daerah yang dibatalkan bisa dilakukan pemerintah daerah dengan waktu 15 hari setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pembatalan aturan.

"Wewenang Kemendagri hanya membatalkan Perda Provinsi dan Gubernur, Pemerintah Provinsi hanya bisa membatalkan Perda yang dibuat pemerintah kabupaten/kota," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home