Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:31 WIB | Kamis, 16 Juni 2016

Wakil Ketua DPD: Pembatalan Perda Harus Akuntabel

Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad (Foto: parlemennews.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, menegaskan pembatalan Perda harus akuntabel dan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga berhak mengajukan keberatan jika menilai pembatalan tidak tepat.

Berdasar prinsip akuntabilitas, lanjut Farouk, Pemerintah harus memberikan alasan dalam setiap Perda yang dibatalkan. Pihak yang membatalkan harus mampu menunjukan pertentangannya. Jika diketahui alasannya akan membuat lebih mudah melakukan penyikapan bagi yang berkeberatan terhadap putusan tersebut.

“Sebagai wakil daerah, DPD sangat terbuka menjadi fasilitator jika ada polemik dan keberatan terkait pembatalan. Kami akan pelajari alasan pembatalan Pemerintah dan argumentasi keberatan Pemda jika keberatan itu juga disampaikan ke DPD,” kata Farouk dalam siaran pers yang diterima wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (16/6).

Jika alasan Pemerintah benar dan dapat dipertanggung jawabkan maka DPD akan mengingatkan Pemerintah kenapa selama ini "dibiarkan".

“Tapi kalau ternyata alasan keberatan Pemda dapat diterima, DPD akan mendesak Pemerintah untuk mendengarkan dan bila perlu DPD akan mengadakan rapat kerja segitiga,” kata dia.

Senator asal NTB ini meminta agar semua pihak merespon secara proporsional perihal pembatalan sejumlah Perda yang dilakukan oleh Pemerintah.

 “Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda jika dinilai bertentangan dengan ketentuan yang kriterianya juga diatur dalam undang-undang tersebut. Pemerintah daerah juga punya ruang keberatan jika tidak terima,” kata dia.

Mengacu pada UU 23/2014 Pasal 250 alasan pembatalan Perda oleh Pemerintah ada tiga yaitu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengganggu kepentingan umum dan kesusilaan.

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home