Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:12 WIB | Jumat, 13 Juni 2014

Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 25,6 Miliar

Petugas melayani warga untuk pendaftaran kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan Palu (Ilustrasi foto: satuharapan.com)

MANADO, SATUHARAPAN.COM - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan provinsi Sulawesi Utara Rudy Yunarto mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran klaim hingga bulan Mei 2014 mencapai Rp 25,66 miliar.

"Dari jumlah klaim tersebut terbesar adalah pembayaran program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 23,6 miliar untuk 659 orang peserta," kata Rudy Yunarto di Manado, Jumat (13/6).

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), lanjut Rudy, sebesar Rp 400 juta untuk 16 kasus dan jaminan kematian sebesar Rp 1,6 miliar untuk 13 kasus.

"Dari ke-3 program tersebut paling banyak  JHT dan rata-rata pekerja yang ambil dana setiap hari sampai 100 kasus," katanya.

Menurut Rudy, hingga posisi  Mei 2014, sebanyak 61.300 orang dari 2.624 perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Sulut.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, disebutkan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan BPJS Kesehatan, sedangkan jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Perpres itu, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja bukan menerima gaji atau upah.

Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013, yakni pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.  (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home