Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:15 WIB | Minggu, 20 September 2015

Pemerintah Akan Bentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. (Foto: Melki Pangaribuan/ satuharapan.com)

TIMIKA, PAPUA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Republik Indonesia akan membentuk badan atau lembaga yang bertugas mempercepat pembangunan berbasiskan sumber daya alam di Provinsi Papua. Tujuannya, memfokuskan dan mempercepat perekonomian di kawasan tersebut.

"Lembaga atau badan itu nanti bisa jadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah serta dunia usaha yang ada di Papua," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Sudirman Said usai bertemu dengan pemimpin daerah Timika bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Sofyan Djalil, di Timika, Provinsi Papua, hari Minggu (20/9).

Dia menjelaskan, langkah pembentukan lembaga atau badan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.

Lebih lanjut, Sudirman menyampaikan, dengan adanya badan atau lembaga itu maka akan mempermudah melakukan koordinasi pembangunan di Provinsi Papua. Sebab, perencanaan bisa dilakukan lebih sinergi dan bersama-sama. Lembaga atau badan tersebut nantinya juga akan menjadi mitra pemda dan unia usaha untuk bisa saling mengkomunikasikan mengenai rencana dan peluang usaha yang akan dan telah dilakukan.

Dia menjelaskan, guna membentuk lembaga atau badan itu, akan dicarikan payung hukum dan ruang lingkup kerja, agar tidak tumpang tindih dengan instansi yang sudah ada sebelumnya.

“Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di Papua, pemerintah memandang perlu kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada sumber daya alam (SDA), dengan memperhatikan asek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua,” ujar Sudirman

Adapun anggota Tim adalah: Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.

Sedangkan Sekretaris Tim dijabat oleh Deputi Bidang Polhukam, Bappenas, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua, bunyi Keppres tersebut.

Evaluasi sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan mempertimbangkan sinergi kebijakan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam.

Juga kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua, peningkatan penerimaan negara, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pembangunan mineral di Papua. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home