Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 07:11 WIB | Senin, 25 Mei 2015

Pemerintah Alokasikan Anggaran Infrastruktur Daerah pada 2016

Pemerintah Alokasikan Anggaran Infrastruktur Daerah pada 2016
Diskusi bertajuk Menagih Janji Kesejahteraan Daerah digelar dengan menghadirkan para narasumber salah satunya Menteri Keuangan Republik Indonesia Bambang Brodjonegoro di kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Pemerintah Alokasikan Anggaran Infrastruktur Daerah pada 2016
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) saat menjadi salah satu narasumber terkait dengan alokasi dana desa yang rencananya Pemerintah akan naikkan dua kali lipat pada tahun 2016 mendatang dalam diskusi bertajuk Menagih Janji Kesejahteraan Daerah disalah satu rumah makan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (24/5).
Pemerintah Alokasikan Anggaran Infrastruktur Daerah pada 2016
Diskusi tentang kesejateraan rakyat dihadiri oleh Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ghazali Abbas Adan (kedua kiri), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (ketiga kiri), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton Joenoes Supit (kedua kanan) dan Pengamat Politik Hendri Satrio (kanan).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah  akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar untuk masing-masing kabupaten pada 2016. Kedua alokasi anggaran ini diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di daerah. Dengan demikian diharapkan pemerintah di daerah dapat memetakan sendiri infrastruktur apa yang diperlukan pada daerahnya masing-masing. Penambahan anggaran tersebut dalam rangka upaya pemerintah menaikan anggaran yang dialokasikan untuk dana desa dua kali lipat pada 2016 menjadi 40 triliun.

"Pada tahun depan, dari APBN akan dinaikkan dari Rp 20 triliun menjadi Rp 40 triliun," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam diskusi Menagih Janji Kesejahteraan Daerah di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/5).

Bambang juga menambahkan penyaluran dana desa sampai dengan periode tanggal 20 Mei 2015 mencapai 3,8 triliun rupiah yang diserahkan ke 186 Kabupaten dan Kota. Sementara masih ada 229 daerah yang sampai saat ini belum menetapkan dana desanya. 

Hadir dalam diskusi Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ghazali Abbas Adan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit dan Pengamat Politik Hendri Satrio saat ketiganya juga menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.

“Dana kabupaten ini mekanismenya melalui DAK (dana alokasi khusus), karena kalau melalui DAU (dana alokasi umum), itu bisa dipakai untuk gaji dan lain-lain. Kalau DAK khusus untuk pembangunan infrastruktur, terserah infrastruktunya apa. Ini sedang dirancang di APBN 2016,” kata dia.

Selain melalui alokasi langsung, pada tahun depan pemerintah juga akan menambah anggaran pada beberapa kementerian yang terkait dengan pembangunan infrastruktur di daerah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertanian.

Bambang menilai pasca reformasi, tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah masih sangat perlu perhatian serius dari pemerintah. "Untuk anggaran 2015 hampir 2000 triliun dan sepertiganya ditransfer ke daerah atau hampir sekitar 600 triliun. Bahkan, hampir 60 persennya beredar ke daerah,” kata dia. Selain itu,  pemerintahan Jokowi sangat konsen terhadap pembangunan di daerah sebagai program kerjanya.

Beberapa waktu lalu, Menteri Desa dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengemukakan Dana Desa yang diperuntukkan bagi pembangunan desa di seluruh Indonesia, sedapat mungkin dimaksimalkan untuk revitalisasi pasar tradisional agar berdaya saing dan mencegah menjamurnya mini market.

Beberapa Perubahan Dana Desa

Beberapa waktu lalu, Pemerintah melakukan beberapa perubahan terhadap poin-poin penting dana desa dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN atau PP Dana Desa, akan tetapi dalam implementasinya belum menjamin pengalokasian dana desa secara lebih merata dan berkeadilan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2015 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, tentang perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 itu.

Beberapa poin penting dalam perubahan itu, misalnya pada Pasal 9 menjadi: “Pagu anggaran Dana Desa merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa”. Sebelumnya, bunyi pasal ini adalah “Pagu anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa”.

Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri atas 2 ayat, yaitu:

  • Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan
  • Perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai sepuluh persen dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top). Dalam PP sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai batasan 10 persen.

Perubahan juga terjadi pada Bab Pengalokasian yang tertuang pada Pasal 11. Pasal ini kini menjadi:

  • Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa.
  • Dana Desa dialokasikan berdasarkan: alokasi dasar, alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota;Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi yang  bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (Ant/setkab.go.id).

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home