Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:18 WIB | Selasa, 10 Maret 2020

Pemerintah Diminta Segera Tindaklanjuti Putusan MA Soal Iuran BPJS

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung,  yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Kami berharap pemerintah yang ada di pihak kalah tidak melakukan intrik lain karena kehilangan muka, laksanakan saja putusan ini, selesai. Tidak usah menunda-nunda," kata kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dihubungi di Jakarta, Senin (9/3).

Sebagai pemohon uji materi, menurut dia, diikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan bukti pemerintah tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan itu.

Menurut Rusdianto, kebijakan itu tidak mengacu pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah, sehingga dapat dilumpuhkan dengan argumentasi saat uji materi.

Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materi, hingga 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirim kepada badan atau pejabat yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan, apabila tidak dilaksanakan, peraturan perundangan-undangan yang diuji tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Pemerintah diberi kesempatan sampai menerima salinan putusan dan 90 hari setelahnya, apabila berdiam diri itu tidak mempunyai hukum mengikat," kata dia.

Pihaknya berharap putusan itu dijalankan tidak sampai 90 hari setelah salinan disampaikan kepada pemerintah.

Ada pun dalam putusan, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020. (Ant)

 

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home