Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki Pangaribuan 20:09 WIB | Selasa, 12 November 2013

Pemerintah Pusat Kabulkan Jokowi, Pajak Nol Persen Pengadaan Transportasi Massal

Angkutan Massal bus Transjakarta. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Permintaan lisan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo terkait penghapusan pajak hingga nol persen untuk pembelian angkutan transportasi massal telah mendapat sinyal baik dari pemerintah pusat.

"Secara lisan, saya  sudah  mendapatkan jawaban. (Pemerintah) Pusat akan memberi pajak nol persen untuk pembelian angkutan umum massal," kata Jokowi kepada wartwan di Balaikota DKI Jakarta, pada Selasa (12/11).

Meski belum ada persetujuan tertulis, dispensasi pemerintah pusat ini sangat diharapkan Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban biaya dalam pengadaan angkutan massal seperti bus Transjakarta dan bus sedang lainnya. Namun Jokowi belum mau berkomentar banyak terkait dikabulkannya permintaan tersebut dan ia juga tidak menyebutkan siapa yang memberikan pernyataan persetujuan tersebut.

"Ya, dari pemerintah pusat yang sudah memberikan persetujuan itu," kata Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Jokowi, pajak nol persen sebelumnya telah diberikan pemerintah pusat untuk mobil murah ramah lingkungan. Dia mengatakan, bahwa ia masih menunggu jawaban tertulis dari pemerintah pusat terkait permintaan itu. "Saya maunya tertulis. Tertulis. Tertulis," ucap Jokowi berulang-ulang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi telah melayangkan surat permintaan pajak nol persen untuk pembelian angkutan massal. Saat ini untuk pengadaan satu unit bus gandeng Tranjakarta saja bisa mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar per unit. Diharapkan dengan adanya pajak nol persen bisa lebih meringankan beban Pemprov DKI sehingga armada yang dibeli bisa lebih banyak lagi. (beritajakarta)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home