Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:21 WIB | Jumat, 19 Desember 2014

Pemerintah Putuskan Talangi Ganti Rugi Lapindo

Ilustrasi kondisi pusat semburan lumpur panas Lapindo, difoto dari udara di atas Porong, Sidoarjo. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah, memutuskan menalangi sisa ganti rugi pembelian tanah warga yang terkena bencana lumpur Lapindo, mengingat perusahaan itu sudah tidak mampu membayarnya.

"Presiden tadi langsung bertemu gubernur, bupati dan bagaimana rakyat di wilayah terdampak menunggu delapan tahun tanpa kejelasan. Maka negara harus hadir, harus segera diselesaikan," kata Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto di Jakarta, Kamis (18/12), seusai rapat yang membahas topik tersebut.

Menurut Seskab, keputusan tersebut diambil mengingat Lapindo tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar ganti rugi.

Ia mengatakan, pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait, akan segera menyelesaikan keputusan itu dalam bentuk aturan hukum yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang sanksi bagi Lapindo, Seskab mengatakan bahwa pertimbangan presiden saat ini adalah rakyat yang sudah menunggu. "Fokusnya adalah bagaimana harapan yang tertunda bisa dipenuhi," katanya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, total ganti rugi tanah yang harus dibayarkan di area terdampak senilai Rp 3,8 triliun, sekitar Rp 3,03 triliun sudah dibayar oleh Lapindo dengan demikian masih ada kekurangan senilai Rp 781 miliar.

"Karena Lapindo sudah menyatakan tidak ada kemampuan lagi untuk melunasi atau membeli tanah itu, diputuskan oleh rapat tadi pemerintah akan membeli tanah yang Rp 781 miliar itu," katanya.

Dana Rp 781 miliar tersebut akan diambil dari APBNP 2015.

"Tapi Lapindo harus menyerahkan semuanya keseluruhan tanah yang ada di peta terdampak," katanya, seraya menambahkan bahwa Lapindo memiliki waktu empat tahun untuk melunasi dana talangan pemerintah itu dan memperoleh kembali tanah tersebut.

“ Ia menggarisbawahi bahwa keputusan tersebut diambil untuk membantu warga yang terdampak luapan lumpur dan belum juga mendapatkan ganti rugi. Dengan selesainya permasalahan ganti rugi itu, “ kata dia.

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat segera bekerja untuk mencegah meluasnya dampak di luar peta terdampak.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyambut baik keputusan pemerintah dan berharap proses penanggulangan bencana dapat segera selesai. (Ant)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home