Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 23:03 WIB | Minggu, 26 Juli 2015

Pemkab Aceh Utara Belum Pindahkan Pengungsi Rohingya

Pemkab Aceh Utara Belum Pindahkan Pengungsi Rohingya
Tempat penampungan sementara berjarak 50 meter dari gedung Balai Latihan Kerja di Desa Blang Ado, Kabupaten Aceh Utara. (Foto: bbc.com)
Pemkab Aceh Utara Belum Pindahkan Pengungsi Rohingya
Kompleks penampungan yang siap dihuni dilengkapi masjid dan sekolah bagi para pengungsi.

LHOKSUKON, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum juga memindahkan ratusan pengungsi Rohingya dari lokasi penampungan sementara di gedung Balai Latihan Kerja ke komplek penampungan yang telah disiapkan di Desa Blang Ado, Kecamatan Kuta Makmur.

Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara, Amir Hamzah mengatakan proses pemindahan masih menunggu musyawarah tim yang menangani para pengungsi ini yang terdiri dari pihak imigrasi, dinas sosial Aceh Utara, dan Kepolisian.

Kompleks penampungan pengungsi Rohingya yang telah siap dihuni terdiri dari 120 bangunan rumah yang dilengkapi sekolah, taman bermain, dan masjid. Diki Saputra, selaku koordinator pembangunan kompleks, mengatakan para pengungsi akan menempati bagian masing-masing sesuai dengan status menikah mereka.

Menurut rencana, mereka akan ditempatkan di sana selama setahun. “Bagi yang sudah berkeluarga kami sediakan barak tersendiri. Pria lajang dan perempuan lajang kami pisahkan,” katanya kepada BBC Indonesia.

Saat ini, sedikitnya 300 orang pengungsi Rohingya masih menghuni gedung Balai Latihan Kerja yang terpaut 50 meter dengan kompleks penampungan. Di sana pengungsi tidur beralaskan tikar seadanya.

Salah satu pengungsi, Umahay, perempuan berusia 25 tahun mengatakan, dirinya jenuh berada di lokasi tersebut dan ingin dipindahkan ke Malaysia guna menyusul suaminya yang lebih dulu mengungsi.

“Suami saya di Malaysia. Saya ingin ke sana dan bertemu dia,” kata Umahay dalam bahasa Melayu.

Pada 20 Mei lalu, pemerintah Indonesia dan Malaysia menyatakan siap menampung para pengungsi dan pendatang yang terapung-apung di laut dengan syarat mereka ditempatkan di negara ketiga atau dipulangkan dalam waktu satu tahun. (bbc.com)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home