Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:26 WIB | Minggu, 26 Juli 2015

KPU Terima 12 Berkas Parpol untuk Pilkada Serentak 2015

Ketua KPU Husni Kamil Manik. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerima salinan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari 12 partai politik (parpol) yang akan mengajukan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.

Keterangan pers KPU yang diterima satuharapan.com, di Jakarta,  pada Minggu (26/7), menyebutkan salinan SK pengesahan kepengurusan yang telah disampaikan hingga Sabtu (25/7), sebagai berikut:

1.  Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 260

2.  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Provinsi : 6, Kabupaten/Kota : 122

3.  Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 147

4.  Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 260

5.  Partai Golongan Karya (hasil Musyawarah Nasional di Bali), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 218

     Partai Golongan Karya (hasil Musyawarah Nasional di Jakarta), Provinsi : 7, Kabupaten/Kota : 253

6.  Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Provinsi : 7, Kabupaten/Kota : 160

7.  Partai Demokrat, Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 260

8.  Partai Amanat Nasional (PAN), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : -

9.  Partai Persatuan Pembangunan  (hasil Muktamar di Surabaya), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 260

     Partai Persatuan Pembangunan (hasil Muktamar di Jakarta), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : 260

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Provinsi : 3, Kabupaten/Kota : 29

11. Partai Bulan Bintang (PBB), Provinsi : 7, Kabupaten/Kota : 95

12. Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Provinsi : 9, Kabupaten/Kota : -

Hingga berita ini diturunkan, KPU sendiri mengaku masih menunggu salinan kepengurusan partai politik yang masih akan dilengkapi hingga sebelum pendaftaran pasangan calon. SK pengesahan kepengurusan tersebut nantinya akan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home