Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 15:59 WIB | Senin, 15 Desember 2014

Pemprov DKI Sudah Siap Larang Sepeda Motor Lintasi Thamrin

Kendaraan motor melintasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA,SATUHARAPN.COM – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan untuk melakukan pelarangan motor melalui Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan persiapan yang matang.

Menurutnya peraturan ini telah siap diaplikasikan pada 17 Desember 2014 mendatang.

"Sudah siap, personel sudah siap. Rambu-rambu sudah siap, pergub sudah siap. Ya insyaallah sudah siap semua," kata M Akbar, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (15/12).

Dia mengatakan dalam penerapan hari pertama, pengguna jalan tidak akan langsung ditilang.

"Karena Dishub DKI Jakarta akan melakukan penyuluhan terlebih dahulu. Sebagai kompensasi," kata dia.

Selain itu, kata Akbar telah mempersiapkan 40 bus, 10 bus tingkat dan 30 bus sekolah. Namun yang akan dioperasikan terlebih dahulu hanya bus tingkat.

"Enggak, bus tingkat aja, yang gratis hanya bus tingkat. Dan, kemudian 30 bus sekolah hanya untuk cadangan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan lahan parkir motor di IRTI Monas. Sebab dia melihat, parkir liar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Grand Indonesia sudah tidak terkendali.

"Saya mau tanya di Belakang Grand Indonesia yang namanya waduk mati penuh gak parkiran motor? Penuh. Udah ngaco situ parkirannya. Kami biarin nih. Karena Monas belum siap. Artinya orang yang naik motor parkir di sana," kata dia.

Dia menargetkan pembangunan parkiran ini akan selesai pada tahun depan.‎ Sehingga untuk sementara parkir liar dibiarkan. Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan agar parkir liar tidak menutup jalan.

Batasan Usia Kendaraan Akan di Evaluasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan akan mengevaluasi tentang aturan usia kendaraan sesuai dengan pelaturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Menurut dia kendaraan umum bisa memikliki usia lebih dari 10 tahun. Padahal Pasal 51 Ayat 2 yang mengatur masa usia kendaraan bermotor, hanya 10 tahun, kecuali taksi 7 tahun.

"Kami akan bahas terlebih dahulu. Baru kemudian diserahkan ke Pak Gubernur," kata M. Akbar di Balai Kota, Senin.

Dia mengatakan, setelah disepakati oleh Gubenur maka akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas. Sehingga keputusannya berada di tangan legislatif.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home