Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:29 WIB | Kamis, 17 Maret 2016

Pemprov Jatim Surati BPJS Tunda Kenaikan Iuran

BPJS Kesehatan Jember menggelar sosialisasi kenaikan tarif BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. (Foto: Antara/Zumrotun Solichah)

JOMBANG, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana mengirimkan surat ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait dengan rencana kenaikan iuran yang berlaku per 1 April 2016.

"Pak Gubernur sedang menimbang untuk mengirim surat ke BPJS, sebisa mungkin tidak perlu menaikkan iuran, dan itu yang kami pikirkan," kata Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf.

Wagub yang karib disapa Gus Ipul itu, mengemukakannya saat menghadiri kegiatan silaturahim ulama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan di Pondok Pesantren Tambak Beras, Kabupaten Jombang, Rabu (16/3) malam.

Ia mengatakan, adanya rencana kenaikan itu tentunya bisa membebani masyarakat, salah satunya yang peserta BPJS secara mandiri. Padahal, tingkat kepesertaan peserta mandiri masih rendah.

"Peserta mandiri ini perlu didorong lagi, sebab tingkat kepesertaan masih rendah. Saya khawatir nantinya makin lemah minat masyarakat menjadi peserta BPJS," katanya.

Ia mengatakan, dalam BPJS sebenarnya terdapat tiga yang inti, yaitu kepesertaan, pelayanan, serta anggaran. Untuk kepesertaan saat ini di Jatim masih sekitar 55 persen peserta, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, serta penerima iuran dari pusat.

Sementara itu, untuk peserta mandiri masih minim, dari 5 juta pekerja formal hanya ada 1 juta yang menjadi peserta.

Selain itu, kata dia, untuk pelayanan juga selama ini masih terdapat permasalahan di rumah sakit dan untuk anggaran selama ini diketahui defisit. Dari evaluasi, tiap tahun BPJS mengalami kerugian dengan nominal cukup besar.

Ia mengemukakan, sebenarnya Pemprov Jatim tidak menolak adanya rencana kenaikan iuran BPJS tersebut. Kebijakan adanya kenaikan itu tentunya sudah sepengetahuan dan atas persetujuan Presiden. Namun, Gus Ipul tetap menegaskan agar kenaikan itu tidak dilakukan.

"Jika kami bisa berpendapat, usulan kami tidak dinaikkan dulu," katanya.

Pemerintah, membuat aturan baru terkait rencana kenaikan iuran BPJS yang rencana berlaku per April 2016. Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sendiri diundang-undangkan pada 1 Maret lalu.

Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51.000. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.

Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI), serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23.000. Namun, kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari lalu. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home