Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 23:26 WIB | Jumat, 06 September 2013

Pemrov DKI Galakkan Masyarakat Kelola Sampah Organik Secara Mandiri

H. Unu Nurdin selaku Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta (foto: Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - “Pemerintah akan memberikan pelayanan khusus terhadap sampah organik, karena sampah organik yang paling cepat menimbulkan bau, lain halnya dengan sampah anorganik yang kalau dibiarkan meski berminggu-minggu tidak akan bau. Maka dari itu pemerintah akan mulai menggalakkan masyarakat untuk memilah sampah secara mandiri, dan mendaur ulang sampah organiknya.” ungkap Unu Nurdin selaku Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta, di Plaza Bapindo, Jakarta Selatan (4/9).

“Tidak seperti kemarin, sampah dipilah tapi di tempat pembuangan akhir di campur lagi, kalau seperti itu lalu apa manfaatnya, nanti untuk yang sampah anorganik baru akan disediakan mobil untuk mengangkutnya.”

“Contohnya daerah kumuh Semper, yang merupakan salah satu titik yang akan dikembangkan pemerintah dalam hal pengelolaan sampah secara mandiri.”

“Pengelolaan sampah yang dikeluarkan pemerintah DKI sebesar 800 miliar per tahun. Jika dibandingkan dengan Singapura anggaran satu instansi saja bisa mencapai 1.7 miliar rupiah dengan jumlah penduduk yang hanya sebanyak penduduk Jakarta Timur saja, dibandingkan penduduk Jakarta yang mencapai 14 juta jiwa dengan kelakuan yang sedemikian rupa,” tegasnya.

Belum lagi kesadaran masyarakat  terhadap pemeliharaan fasilitas umum sangat buruk. Bukan berarti pemerintah tidak menyediakan layanan publik seperti tempat sampah, tapi banyak fasilitas tempat sampah di ruang publik yang dirusak, banyak yang bolong-bolong, bahkan sampai hilang yang mungkin dijual pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bicara mengenai Perda No. 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, pengawasannya, Unu berharap masyarakat ikut berpartisipasi, seperti melaporkan jika ada ketidakdisiplinan buang sampah sembarangan. Ia juga menegaskan peran media massa dalam penegakkan Perda ini akan sangat membantu.

Jadi pengawasan Perda No. 3 ini bukan hanya semata-mata tanggung jawab pemerintah, polisi, maupun satpol PP saja.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home