Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:24 WIB | Selasa, 28 Februari 2017

Pengacara Keberatan Rizieq Shihab Jadi Saksi Ahli

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab menjadi saksi ahli agama Islam dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (28/2).

Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok, mengatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

"Artinya keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil," katanya. 

Oleh karena itu, dia menjelaskan, dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang sebagai ahli selain harus memperhatikan keahlian yang bersangkutan juga perlu menilai subjektifitas ahli serta latar belakang dan sikap hidupnya.

"Di mana merupakan suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak dan memiliki sikap hidup yang tidak baik," tuturnya.

"Tentu ini berlaku juga untuk Saudara Habib Rizieq. Kami sangat hormati dan memuliakan ulama namun berkaitan dengan kehadiran Saudara Rizieq Shihab dalam persidangan ini kami akan menyampaikan alasan-alasan yang kuat agar menjadi catatan dalam persidangan ini," tuturnya.

Pertama, kata dia, fakta menunjukkan Rizieq Shihab sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok.

Kedua, ia melanjutkan, menurut fakta Rizieq Shihab pernah dijatuhi vonis hukuman penjara dua kali.

Menurut dia, Rizieq pernah dijatuhi vonis hukuman penjara karena menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008 terkait  penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

"Kedua tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, jadi Beliau adalah seorang residivis," kata Humphrey.

Alasan ketiga pengacara mengajukan keberatan, menurut Humphrey, berdasarkan fakta Rizieq Shihab pada saat ini berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.

"Keempat, berdasarkan fakta yang ada, Saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondak Kelapa pada 25 Desember 2016. Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.

Kelima, ia melanjutkan, Rizieq Shihab merupakan Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI dan terlibat dalam aksi demonstrasi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016 untuk menuntut Ahok dipenjara.

"Enam, berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, Saudara Rizieq Shihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," ucap Humphrey.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang resividis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan Agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini, untuk itu kami menolak kehadiran Rizieq Shihab untuk didengar keterangannya sebagai ahli agama dalam perkara ini," katanya.

Ahok didakwa menistakan agama karena pada 27 September 2016, saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, ia menyebut Alquran Surat Al Maidah 51 dan mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakannya untuk membohongi.

 
JPU: Rizieq Dapat Tugas MUI sebagai Ahli
 
Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq Shihab mendapat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk hadir dalam sidang lanjutan Ahok sebagai ahli Agama Islam.

"Kami sampaikan bahwa saudara Rizieq Shihab jadi ahli dalam perkara ini bukan lah kemauan yang bersangkutan tetapi karena ada permintaan penyidikan sesuai berkas perkara di atas sumpah jabatan pada MUI kemudian MUI menugaskan kepada yang bersangkutan," kata Ali menanggapi keberatan tim kuasa hukum Ahok dengan kehadiran Rizieq Shihab sebagai ahli.

Oleh karena itu, kata dia, tidak pada tempatnya ketika dihadap-hadapkan seolah-olah perkara pribadi antara terdakwa dengan Rizieq Shihab, terdakwa dengan FPI, dan sebagainya.  

"Ini kembali kepada perkara ini bahwa berdasarkan surat perkara terhadap terdakwa, didakwa dengan pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP sebagai hukum negara jadi terdakwa diduga melanggar hukum negara dan bukan untuk hal pribadi," tuturnya.

Kemudian, kata Ali, beberapa fakta yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahok bahwa ahli pernah dihukum, itu tidak menghalangi yang bersangkutan untuk menjadi ahli sebagai seorang warga negara yang dipilih karena keahliannya.

"Jadi ini tidak mengurangi hak-hak bagi seorang anak bangsa dan warga negara untuk menjadi ahli, kemudian status yang bersangkutan yang disampaikan oleh kuasa hukum bahwa ahli menjadi tersangka juga tidak punya alasan untuk ditolak yang bersangkutan jadi ahli," ujarnya.

Sebagai pembanding dalam perkara ini, kata dia, terdakwa juga sudah melalui proses menjadi tersangka tetapi kami pun menghormati yang bersangkutan mengikuti proses pilkada.

"Kami hormati hak-hak itu sehingga sebaiknya menghormati ini semua, kami menolak apa yang disampaikan kuasa hukum, kami harap majelis hakim juga menolak alasan dari kuasa hukum. Kepada yang bersangkutan tetap diperiksa sebagai ahli. Sebaiknya kita dengar dulu apakah keterangan yang bersangkutan ini mengandung alat bukti yang sah, nanti kembali kepada penilaian masing-masing baik dari majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum," ucap Ali.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home