Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 23:48 WIB | Selasa, 09 Juni 2015

Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
Hakim tunggal Zuhairi saat memimpin sidang putusan gugatan praperadilan terhadap pemohon Novel Baswedan dengan pihak termohon Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6). Hakim Zuhairi memutuskan permohonan gugatan praperadilan Novel Baswedan ditolak dan proses penahanan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadap Novel diyatakan sah. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Novel Baswedan yang hanya dihadiri oleh tim kuasa hukumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim tunggal Zuhairi.
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
Tim kuasa hukum Novel Baswedan saat mengikuti sidang putusan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan permohonan gugatan Novel Baswedan ditolak oleh Hakim tunggal Zuhairi.
Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
Salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian saat mengikuti proses sidang putusan gugatan praperadilan terhadap kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan ditolak oleh Hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Sidang putusan praperadilan Novel yang digelar sejak pukul 15.00 WIB hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum sebagai pihak pemohon dan juga tim kuasa hukum dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagai pihak termohon.

Hakim tunggal Zuhairi memutuskan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polri terhadap Novel sah. Keputusan Hakim menolak permohonan pihak pemohon berlaku untuk semua hal yang digugat dan dianggap keberatan oleh Novel sebagai pemohon, dan menyatakan sah bagi pihak termohon yang telah melakukan tindakan penahanan terhadap pemohon.

 Gugatan sidang praperadilan Novel Baswedan yang diajukan terkait dengan tindakan penangkapan yang disertai penahanan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus dugaan tindakan penganiayaan terhadap pelaku pencuri sarang burung walet saat dirinya bertugas menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home