Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:38 WIB | Kamis, 04 Juni 2015

Sidang Novel Hadirkan Abraham Samad Jadi Saksi

Sidang Novel Hadirkan Abraham Samad Jadi Saksi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (tengah) bersama Taufik Baswedan (kiri) dan Fahrizal Azis (kanan) saat hadir menjadi saksi dalam gelar sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6). Sidang praperadilan Novel Baswedan hari ini mengagendakan menghadirkan tujuh saksi. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Sidang Novel Hadirkan Abraham Samad Jadi Saksi
Pihak pemohon Novel Baswedan saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga dihadiri oleh pihak termohon dari Mabes Polri.
Sidang Novel Hadirkan Abraham Samad Jadi Saksi
Rohaniwan Romo Magnis Suseno yang hadir sebagai saksi ahli etika hukum saat duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Novel Hadirkan Abraham Samad Jadi Saksi
Para saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Novel Baswedan dalam menjalani sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Novel Hadirkan Abraham Samad Jadi Saksi
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (tengah) saat hadir menjadi saksi dalam sidang praperadilan Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang praperadilan Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6), menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK nonaktif Abraham Samad.

Abraham Samad hadir bersama tujuh saksi sesuai yang diagendakan, di antaranya Taufik Baswedan dari pihak keluarga serta Wisnu, Ketua Rukun Tetangga (RT). Selain itu hadir saksi ahli, di antaranya rohaniwan Romo Magnis Suseno sebagai pengajar etika hukum, Fahrizal dosen hukum pidana, dan Rafendy Djamin pakar hak asasi manusia (HAM).

Sidang lanjutan praperadilan dari pemohon Novel Baswedan yang dimulai sejak pukul 10.57 WIB dan juga menghadirkan pihak dari termohon yaitu dari Polisi Republik Indonesia (Polri) berjalan hingga siang dengan agenda memberikan keterangan saksi satu per satu di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Zuhairi.

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tersangka yang terjadi pada tahun 2004 di Bengkulu.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home