Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 14:26 WIB | Senin, 05 September 2016

Penuhi Panggilan Pengadilan Tipikor, Ahok Jadi Saksi Sanusi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok (kiri) memberi salam kepada terdakwa Mohamad Sanusi (kanan) dalam gelar persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9). Ahok diperiksa untuk kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Strategis Kawasan Pantai Jakarta Utara. Ahok menjadi saksi terhadap terdakwa Sanusi bersama staf khusus Sunny Tanuwidjaja. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sejumlah berkas pun telah disiapkan untuk mendukung kesaksiannya

"Berkas untuk argumentasi kita siapin saja. Kita suka lupa tanggal berapa kejadian dan paripurnanya," kata Ahok, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, hari Senin (5/9).

Ahok bukan pertama kali menjadi saksi. Sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2016 bersama staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja, pernah menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Yang pertama saksi buat Ariesman. Persiapan ngomong apa saja yang kita tahu  saja, yang kita dengar," ujar Ahok.

Sanusi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.

Selain Ahok dan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai sekretariat dewan, Heru Wiyantoko dan Dameria Hutagalung, hari ini  juga menjadi saksi dalam persidangan. Dameria Hutagalung adalah Kepala Sub Bagian Raperda di DPRD DKI Jakarta, sedangkan Heru Wiyantoko adalah Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Ariesman telah divonis tiga tahun penjara dalam perkara ini karena dinilai terbukti menyuap Sanusi.

Ariesman dinilai terbukti menyuap Sanusi agar Sanusi mengubah isi raperda mengenai kontribusi tambahan yang terdapat pada pasal 116 ayat (6) mengenai kewajiban pengembang yang terdiri dari (a) kewajiban, (b) kontribusi, (c) tambahan kontribusi; dan pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Dalam sidang tanggal 25 Juli 2016 itu, Ahok mengaku bahwa sejumlah pengembang yang memiliki izin pelaksanaan di 17 pulau reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta tidak ada yang keberatan mengenai penerapan kontribusi tambahan.

Menurut Ahok, Sunny selaku stafnya yang biasa berkomunikasi dengan pengembang-pengembang juga tidak melaporkan keberatan tersebut.

"Bos-bos menurut Sunny sepertinya tidak ada yang ngomong kok," kata Ahok.

Ahok bahkan sudah membuat perjanjian dengan pengembang pada tanggal 18 Maret 2014 di Kantor Wakil Gubernur saat Ahok masih menjadi wakil gubernur untuk meminta agar para pengembang bersedia untuk memberikan kontribusi awal sebelum RTRKSP disepakati. (beritajakarta.com)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home