Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:55 WIB | Jumat, 15 Mei 2015

Peradi: Bambang Widjojanto Tidak Langgar Kode Etik

Ketua Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Timbang Pangaribuan kelima dari sebelah kiri (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Timbang Pangaribuan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) saat menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Pada Tahun 2010.

"Tidak ada keterangan BW menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. Dengan demikian sidang pleno Komisi Pengawas Advokat Peradi memutuskan BW tidak bersalah," kata Timbang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Jumat (15/5).

Untuk itu, kata Timbang dua saksi yang diperiksa mengaku pernah bertemu sekali dengan BW sebelum menjalani persidangan. Namun dalam pertemuan itu BW tidak pernah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.

"Saksi mengaku pernah bertemu BW di musala saat dia menjadi imam. Dia mengatakan BW tidak pernah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa pilkada di MK," kata dia.

Sementara itu, Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Nursyahbani Katjasungkana mengatakan kasus yang menimpa BW merupakan awal bangsa Indonesia mengalami proses pelemahan terhadap KPK.

Padahal menurutnya, KPK selama ini sebelum terjadinya kriminalisasi merupakan kebanggaan Indonesia.

"Kasus BW ini memiliki efek yang banyak sekali," kata dia.

Karena itu, kata Nur Karena dengan adanya kasus yang menimpa BW berpengaruh pada situasi nasional.

"Kasus ini jangan diperkecil, ini kasus besar. Bahkan polisi bilang kasusnya mau dilimpahkan ke Polsek," kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home