Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 21:20 WIB | Senin, 19 Mei 2014

Perantara Suap Akil Diancam 7 Tahun Penjara

Perantara Suap Akil Diancam 7 Tahun Penjara
Tersangka perantara suap Susi Tur Andayani kepada mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta dalam gelar sidang bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/5) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Perantara Suap Akil Diancam 7 Tahun Penjara
Susi Tur Andayani saat menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan dugaan suap terhadap Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Perantara Suap Akil Diancam 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Susi Tur Andayani tersangka dalam dugaan suap kepada mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Perantara Suap Akil Diancam 7 Tahun Penjara
Susi Tur Andayani tampak menerima kondisi saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam gelar sidang terhadap dirinya atas kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perantara suap Susi Tur Andayani kepada mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diancam hukuman tujuh tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Susi Tur Handayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/5).

Dalam sidang bacaan terdakwa dituntut hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta dan desersi tiga bulan. Susi Tur Andayani yang merupakan perantara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar untuk menyelesaikan penanganan kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkad) Lebak, Banten.  

Suap yang melibatkan dirinya berdasarkan atas suruhan dari tersangka Tubagus Chairil Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah. Gelar persidangan terhadap Susi Tur Andayani rencananya akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 26 Mei 2014 pukul 10.00 WIB. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home