Loading...
RELIGI
Penulis: Ignatius Dwiana 08:36 WIB | Jumat, 12 Juli 2013

Persatuan Pengacara Malaysia: Kebebasan Beragama Berarti Juga Kebebasan Meninggalkan Agama

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Kebebasan beragama juga berarti kebebasan untuk memilih keyakinan atau meninggalkan agama, bahkan jika orang itu seorang Muslim sekalipun. Pendapat itu datang dari para panelis dalam diskusi yang diorganisir Persatuan Pengacara (Bar Council) yang membahas seputar hukum Islam dan sifat sekuler undang-undang Federal pada hari Sabtu (6/7). Demikian dilansir dari situs Astro Awani.

Menurut pendiri Front Islam Renaissance (Islamic Renaissance Front, IRF), Dr Ahmad Farouk Musa, tidak ada paksaan dalam iman jika seorang Muslim hanya mampu beralih menjadi Islam, tetapi tidak dapat meninggalkan keyakinannya.

Ahmad Farouk menegaskan kembali bahwa ayat al Qur’an berarti bahwa orang dapat dengan bebas memilih yang dia yakini.

“Keyakinan adalah dari bahan yang sama seperti cinta. Selama kamu tidak dapat menegakkan kasih, kamu tidak dapat menegakkan iman. Jika kamu mencegah seseorang meninggalkan agama ... berarti kamu mencoba untuk menciptakan sebuah komunitas orang-orang munafik. Hal ini mengalahkan tujuan, apa gunanya itu? "

Ahmad Farouk mengatakan bahwa umat Islam tidak boleh bangga memiliki sejumlah orang percaya karena berlawanan dengan kualitas Muslim sejati.

Kalimat yang sama dibuat kontroversial akhir tahun lalu ketika dilaporkan bahwa pemimpin Parti Keadilan Rakyat (Partai Keadilan Rakyat, PKR), Nurul Izzah Anwar, menyatakan agama Islam mengizinkan Muslim meninggalkan agama mereka atas nama kebebasan beragama.

Namun kemudian Nurul Izzah Anwar mengatakan bahwa pernyataannya telah dipelintir harian-harian Malaysia dan mengancam akan menuntut.

"Kami mempunyai pernyataan yang dibuat Nurul Izzah seperti itu, dan saya mencoba untuk menegaskan kembali hal yang sama. Itu harus dua arah, "katanya.

“Tidak akan ada paksaan dalam hal iman. Apa pun yang kamu lakukan, tujuan utama adalah iman dalam agama, bukan karena status bumi putera. Peralihan keyakinanmu aku tidak berpikir itu adalah pertobatan sejati jika dipaksakan.”

“Iman adalah bukan mengenai sesuatu antara dirimu dengan negara, atau masyarakat. Ini antara kamu dengan Allah.”

“Masalahnya orang yang beralih memutuskan meninggalkan Islam dan dicegah. Hukum mengatakan kamu dapat beralih menjadi seorang Muslim, tetapi kamu tidak dapat beralih keluar. Bagi saya, sebagai aktivis Islam dan sebagai orang yang memegang teguh prinsip kebebasan beragama, seharusnya itu tidak terjadi.”

Ahmad Farouk lebih lanjut mengatakan bahwa kebebasan untuk percaya kepada Allah juga berarti kebebasan dalam dosa, mengacu pada moral kepolisian di Malaysia.

“Bagi Muslim untuk menjadi Muslim sejati, mereka harus hidup dalam lingkungan sekuler, sebuah negara yang tidak memaksakan cara Islam dipraktikkan pada warganya.”

“Jika seseorang menahan diri menenggak alkohol misalnya, itu adalah pilihan moral. Berarti alasan dia menolak minum bukan karena dia takut hakim atau apa, tetapi karena adanya Allah,” katanya.

Sementara itu, pengacara Syarie Nizam Bashir berpendapat bahwa memaksakan agama berarti melakukan ketidakadilan atas Islam.

“Tidak masuk akal memaksakan seseorang melakukan sesuatu. Hal ini adalah fundamental dalam Islam. Jika kamu adalah seseorang yang mencegah meninggalkan agama, itu ketidakadilan atas Islam, dan melakukan ketidakadilan kepada Allah. Kebebasan adalah pemberian Allah,” katanya.

Nizam mengatakan bahwa seseorang yang beralih ke Islam karena pelbagai alasan, termasuk pernikahan, dan mengatakan itu disesalkan karena undang-undang sekarang melarang pernikahan beda keyakinan. “Itu mustahil bagi seorang Kristen menikahi seorang Muslim,” kata Nizam.

“Jika kamu menganggap murtad itu adalah kejahatan dalam Islam. Bagaimana kamu pergi ke pengadilan mempertanyakan tindakan kejahatannya? Biasanya tuduhannya penghinaan terhadap Islam.”

Nizam juga setuju dengan peserta yang mengatakan bahwa tidak ada undang-undang tentang murtad dan mengatakan masalah yang membuat kemurtadan adalah kejahatan, negara harus mengakui bahwa orang itu tidak lagi Muslim.

Pengacara Malik Imtiaz Sarwar setuju, dan menjelaskan situasi Catch-22: “Setelah mereka mengenakan tuduhan untukmu untuk murtad, mereka mengakui bahwa kamu tidak lagi Islam, sehingga mereka tidak lagi memiliki kekuatan hukum (di pengadilan Syariah)."

Di antara alasan orang beralih keyakinan, kata Malik, termasuk orang-orang yang tidak nyaman dengan negara yang dibatasi beragama Islam, mereka memeluk agama lain tetapi terdaftar sebagai Muslim dalam satu atau lain cara, atau mereka memeluk Islam untuk tujuan pernikahan.

“Mereka yang meninggalkan agama karena alasan keyakinan lain sangat sangat sedikit,” katanya.

 

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home