Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 05:58 WIB | Kamis, 26 Maret 2015

Pertumbuhan Perikanan 8,9 Persen Lima Bulan Terakhir

Sejumlah kapal bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Jumat (20/3). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan proses verifikasi kapal-kapal eks asing karena pembekuan sementara atau moratorium izin kapal yang dimulai 3 November 2014 akan berakhir 30 April 2015. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan pertumbuhan sektor perikanan tumbuh menjadi 8,9 persen dalam lima bulan terakhir sejak pemerintah terus melakukan upaya penanganan "illegal fishing" atau penangkapan ikan liar.

"Kementerian dan lembaga sepakat untuk melanjutkan penanganan `illegal fishing` karena sejak lima bulan terakhir berhasil meningkatkan pertumbuhan perikanan hingga 8,9 persen," kata Menko Indroyono seusai rapat koordinasi tentang evaluasi penanganan "illegal fishing" di Kantor Kemenko Maritim di Gedung BPPT Jakarta, Rabu (25/3).

Regulasi pemberantasan penangkapan ikan liar itu termasuk moratorium izin kapal eks asing dan larangan "transshipment".

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam kesempatan yang sama, mengaku puas penanganan penangkapan ikan liar telah mendorong pertumbuhan perikanan yang rata-rata secara nasional 5,1 persen menjadi 8,9 persen hanya dalam lima bulan.

"Itu luar biasa dibanding negara lain," katanya.

Selain perikanan yang tumbuh signifikan, upaya memerangi penangkapan ikan liar juga mendorong nilai tukar nelayan menjadi 1,7 dari sebelumnya hanya 1,1.

Sejak Januari lalu pula, tercatat ada 22 kapal asing, mayoritas berasal dari Vietnam, Filipina, Thailand dan Papua Nugini, yang telah ditenggelamkan karena melakukan pelanggaran.

Sementara itu, ada 10 kapal lagi berpotensi ditenggelamkan atas pelanggaran "illegal fishing".

Operasi keamanan laut Nusantara 1 dan Nusantara 2 telah berhasil menangkap dan menahan delapan unit kapal.

Pihak imigrasi juga telah memulangkan 573 imigran atau anak buah kapal (ABK) yang berhasil ditangkap.

Terkait moratorium izin kapal eks asing yang selesai pada 30 April mendatang, Susi menegaskan tidak akan memperpanjang kebijakan tersebut.

"Tapi bahwa kita membuat aturan yang keras itu sudah pasti. Mulai dari analisa kapal, berapa besarnya, banyaknya, pasti akan kita atur. Kapal yang dilarang sudah kita larang, tidak akan kita `pull back` (tarik kembali)," katanya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home