Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:43 WIB | Minggu, 18 Desember 2016

Perusahaan Didenda Rp 1 M Jika Tidak Asuransikan Pekerja

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, hari Rabu (14/12). (Foto: Antara/Reno Esnir)

SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan keselamatan bagi karyawanya (mendaftarkan sebagai peserta asuransi), akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sanksi pidana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Apabila pekerja disertakan dalam asuransi tenaga kerja, maka pemberi kerja tidak akan menanggung biaya jika karyawanya mengalami kecelakaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Supriyanto di Samarinda, seperti dikutip dari Antara hari Minggu (18/12).

Hal ini tentu saja menjadi keuntungan bagi perusahaan atau lembaga yang memiliki pekerja, selain juga pemberi kerja aman dari jeratan hukum jika terjadi kecelakaan pada karyawan, walaupun sampai karyawanya meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Dia memberikan contoh tentang kerugian kontraktor yang tidak mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Di Jawa Timur, ada kontraktor yang mendapat proyek pembangunan rumah toko senilai Rp 400 juta.

Namun semua karyawanya tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian terjadi kecelakaan dan menyebabkan orang terluka, bahkan ada pekerja yang meninggal, sehingga kontraktor harus membayar asuransi bagi kelurga korban senilai Rp 150 juta.

"Bayangkan, nilai proyek hanya Rp 400 juta, kemudian kontraktor harus mengeluarkan Rp 150 juta untuk keluarga korban. Apabila karyawan tersebut didaftarkan di BPJS, maka kontraktor tidak perlu pusing karena ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar klaimnya," kata Supri.

Contoh lainnya di Solo, lanjut Supri, pernah terjadi seorang karyawan pulang kerja yang menabrak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan terjadi kebakaran.

Dalam insiden itu, terjadi satu orang meninggal dunia dan dua orang karyawan SPBU setempat mengalami luka bakar berat. Celakanya, kedua orang tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemilik SPBU harus menanggung semua biaya pengobatan sampai sembuh.

"Berdasarkan beberapa pengalaman memilukan ini dan berdasarkan pada ancaman pidana baik denda maupun kurungan, maka saya minta semua orang, lembaga, hingga perusahaan, harus mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Ini demi kebaikan bersama," kata Supri. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home