Perusahaan Swiss Divonis Bersalah Pecat Karyawati Berjilbab
JENEWA, SATUHARAPAN.COM - Sebuah pengadilan di Swiss, Minggu (23/10), menetapkan putusan bersalah terhadap perusahaan yang memecat karyawannya setelah pekerja itu mulai memakai jilbab, menandai salah satu putusan pertama yang terkait dengan pemakaian jilbab di Swiss, lapor media.
Sebuah pengadilan regional di Bern bulan lalu menetapkan bahwa seorang perempuan Serbia berusia 29 tahun dipecat tanpa sebab dari bisnis jasa cuci pakaian, dan memerintahkan perusahaan untuk memberikan gaji dan ganti rugi kepadanya, lapor harian Le Matin Dimanche.
Perempuan yang diidentifikasi sebagai Abida itu pada Januari 2016 dipecat dari pekerjaan yang sudah dia jalani selama enam tahun, setelah dia mulai memakai jilbab, lapornya.
Perusahaannya di Bern memberi tahu bahwa jilbab yang dipakainya melanggar aturan kebersihan, dan meminta untuk mencopotnya atau dia harus keluar.
Dia dilaporkan berjanji akan mencuci jilbabnya setiap hari, tetapi perusahaannya menolak tawaran itu.
Pengadilan di Bern menetapkan bahwa perusahaan itu melanggar hak konstitusionalnya untuk bebas berekspresi, menurut surat putusan.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pemakaian jilbab dapat dihentikan dalam kasus jika pemakaiannya menghambat pekerja untuk melakukan tugas yang dijabarkan dalam kontrak kerja atau jika pemakaiannya “secara substansial memengaruhi” kondisi kerja.
Kasus semacam itu adalah salah satu kasus pertama di Swiss, ungkap Le Matin Dimanche, menunjuk kasus lain yang muncul pada 1990, ketika sebuah perusahaan mesin di bagian timur negara itu juga ditetapkan bersalah karena memecat seorang karyawati karena memakai jilbab.(Ant/AFP)
Editor : Eben E. Siadari
Kamala Harris Akui Kekalahan Dalam Pilpres AS, Tetapi Berjan...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, menyampaikan pidato pe...