Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 18:34 WIB | Senin, 05 Januari 2015

Perusahaan Tidak Beralasan Menolak Klaim Asuransi Penumpang AirAsia

Keluarga dan kerabat penumpang AirAsia MZ5801 mendatangi Bandara Changi, Singapura (Foto: Reuters)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sempat ada yang mempertanyakan apakah klaim asuransi penumpang AirAsia dapat dianggap sah, apabila penerbangan QZ8501 dari Surabaya ke Singapura pada 28 Desember lalu itu bukan penerbangan yang terjadwal dan berizin.

Namun dapat dipastikan, dihentikannya penerbangan AirAsia jalur Surabaya-Singapura menyusul pernyataan Kementerian Perhubungan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu, tidak membuat klaim asuransi para penumpang menjadi batal atau tidak sah.

Keluarga atau pun keluarga dekat para korban masih akan mendapat kompensasi asuransi terlepas dari apakah penyelidikan dari Pemerintah membuktikan bahwa penerbangan itu tidak berizin.

Hal ini dikatakan oleh Jeremy Joseph, pengacara yang mengkhususkan diri pada hukum kemaritiman dan penerbangan. Ia mengatakan, Konvensi Warsawa menetapkan minimum kewajiban penerbangan internasional yang mengangkut manusia, bagasi maupun barang adalah US$ 160.000 per penumpang.

Bahkan, kata dia, jika penerbangan dimaksud dioperasikan tanpa izin dan telah melanggar prosedur standar operasi, keluarga justru dapat meminta kompensasi lebih besar lagi.

"Konvensi Warsawa adalah kebijakan publik dan bila terbukti perusahaan penerbangan bertindak lalai atau melakukan kecerobohan, keluarga berhak menuntut diatas batas kompensasi," kata dia seperti dikutip oleh themalayonline.com, hari ini (5/1).

Sementara itu Alwin Rajasurya, pengacara lainnya yang diwawancarai themalayonline.com, mengatakan jika penerbangan tersebut terbukti beroperasi tanpa izin, perusahaan dimungkinkan untuk tidak memberikan kompensasi.

Ia mengatakan perusahaan penerbangan tersebut hanya wajib membayar klaim, apabila perusahaan dimaksud terbukti melakukan kelalaian.

"Keluarga yang menjadi korban masih tetap mendapatkan kompensasi, persoalannya adalah siapa yang akan membayarnya," kata dia.

Menurut Alwin, keputusan tentang siapa yang akan membayar, akan menjadi jelas apabila ada kesepakatan antara perusahaan penerbangan dengan perusahaan asuransi, setelah investigasi atas penerbangan itu rampung.

Alwin menambahkan, perusahaan asuransi jiwa sendiri, masih harus mengikuti prosedur yang ada di dalam perusahaan untuk membayarkan klaim, walaupun investigasi menetapkan bahwa penerbangan tersebut tidak berizin.

Wajib Membayar

Sementara itu, apabila mengacu kepada pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2012, maskapai penerbangan AirAsia wajib membayar ganti rugi Rp1,25 miliar per penumpang atas terjadinya kecelakaan pesawat dengan nomor penerbangan  QZ8501 dari Surabaya ke Singapura.

Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2012 berbunyi sebagai berikut: penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Murdjatmodjo dalam jumpa pers di kantornya, mengatakan AirAsia wajib membayar ganti rugi Rp1,25 miliar kepada setiap keluarga korban atau ahli warisnya.

Menurut dia, pemerintah tidak mempersoalkan apakah hal itu dibayarkan oleh perusahaan penerbangan atau asuransi. Yang pasti, harus diberikan sebagai kompensasi sebagai kepatuhan pada Peratuan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2012.

Terkait dengan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil perusahaan asuransi yang berkewajiban membayar klaim kepada ahli waris korban, yaitu Allianz. OJK ingin guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pembayaran klaim asuransi.

Menurut Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani, perusahaan asuransi yang bersangkutan telah menyatakan komitmen untuk melakukan pembayaran. Pembayaran klaim asuransi dilakukan setelah proses evakuasi para korban dinyatakan selesai oleh pemerintah.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home