Loading...
OLAHRAGA
Penulis: Prasasta Widiadi 03:28 WIB | Minggu, 16 Agustus 2015

Piala Kemerdekaan Melanggar Undang Undang No 3 Tahun 2005

Ilustrasi. Pertemuan Masyarakat Sepakbola Dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. PSSI diwakili Presiden La Nyalla Mattalitti, Sekjen Azwan Karim, pihak-pihak pengadu seperti pelatih Rahmad Darmawan, Ade Chandra, wasit dan tokoh sepak bola Dali Tahir, Mahfud MD, Mahfudin Nigara, dll. Kantor Komnas HAM, Jakarta. Kamis (13/8) (Foto: pssi.org).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Turnamen sepak bola yang digelar tim transisi sepak bola Indonesia dan Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) dianggap melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang  Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

“Ini yang menyatakan bukan PSSI, tetapi peraturan perundangan. Bisa dibaca di UU SKN dan PP nomor 17/2007,” tegas Sekretaris Jenderal PSSI Azwan Karim, Jumat (14/8) di Jakarta.

 Azwan menjelaskan PSSI sebagai induk cabang olahraga sepakbola sama sekali tidak pernah diminta dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan turnamen Piala Kemerdekaan yang digelar oleh kelompok yang menamakan diri Tim Transisi dan event organizer Cataluna Sportindo.

Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 menegaskan bahwa kegiatan olah raga yang mendatangkan penonton wajib mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraga. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka UU SKN memberi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda uang maksimal lima milyar rupiah.

Demikian peraturan perundangan yang dituangkan di pasal 51 ayat 2 dan pasal 89 ayat 1 dan 2 UU SKN. Aturan perundangan tersebut didukung juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, di pasal 29 ayat 1.

PSSI meminta aparat kepolisian untuk memproses pelanggaran hukum atas UU SKN tersebut.

“Karena ini bukan delik aduan, polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum. Namun, kalau dirasa perlu, PSSI akan melaporkan tindakan pelanggaran UU tersebut ke kepolisian. Nanti bagian legal PSSI akan menindaklanjuti,” kata Azwan.

PSSI dianggap masih dalam status disanksi oleh Menpora, sehingga tidak perlu meminta rekomendasi PSSI itu keliru. Sebab, sejak tanggal 25 Mei 2015 lalu, SK Menpora nomor 01307/2015 sudah  ditunda keberlakuannya sampai ada keputusan hukum tetap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga tidak ada alasan karena Menpora masih banding dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi-TUN.

“Semua orang yang mengerti hukum pasti memahami apa itu penundaan keberlakuan hingga ada putusan hukum tetap. Dan orang yang taat hukum akan menjalankan,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan  Presiden  Joko Widodo membuka kick-off turnamen yang   melanggar Undang-Undang. (pssi.org)

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home