Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:00 WIB | Jumat, 29 Januari 2016

PIKI: 15 Tahun Otonomi Khusus Papua Jauh Panggang Dari Api

PIKI: 15 Tahun Otonomi Khusus Papua Jauh Panggang Dari Api
Ketua Bidang Sosial dan Budaya DPP PIKI, Woro Wahyuningtyas. (Foto: Melki Pangaribuan)
PIKI: 15 Tahun Otonomi Khusus Papua Jauh Panggang Dari Api
Tamu undangan dan peserta diskusi Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Bidang Sosial dan Budaya Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI), Woro Wahyuningtyas, menilai pelaksanaan Otonomi Khusus yang memasuki tahun ke-15 ternyata belum menjawab persoalan yang ada di Papua.

Menurut dia, segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum oleh Pemerintah Pusat.

“Ada indikasi, bahwa ada pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Undang-undang Otonomi Khusus,” kata Woro Wahyuningtyas dalam diskusi Refleksi Awal Tahun 2016 PIKI, di Ballroom Gedung Sinar Kasih, Jalan Dewi Sartika Nomor 136 D, Cawang, Jakarta Timur, hari Kamis (28/1).

Lebih lanjut, Woro mengatakan, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah membawa membawa implikasi besar dalam tata kehidupan sosial politik di Papua.

“Guliran dana triliunan ke Papua dan Papua Barat serta maraknya pemekaran daerah yang mengikutinya membentuk para elit pemerintahan baru,” katanya.

Menurut Woro, hal ini kemudian disertai dengan maraknya investasi di beberapa daerah, karena terbentuk daerah baru. “Mimpi besar otonomi khusus untuk menjadikan Papua dan Papua Barat mengimbangi daerah lain rasanya masih ‘jauh panggang dari api’,” katanya.

“Kesejahteraan dan kehidupan dasar orang asli Papua dan Papua Barat yang lebih baik, derajat kesehatan yang meningkat, serta tingkat pendidikan yang merata juga masih jauh dari yang diangankan selama ini,” kata dia menambahkan.

Dalam pembahasan topik tentang “Papua, Antara Kepentingan Jakarta dan Kesejahteraan Rakyat”, Woro menegaskan bahwa bicara soal kepentingan pusat (Jakarta) dan kesejahteraan rakyat Papua tidak bisa dilepaskan dari pelaksanaan Otonomi Khusus, karena  dengan UU inilah konsensus terbentuk antara Jakarta dan Papua.

“Dalam UU ini jelas disebutkan bahwa otonomi khusus adalah salah satu bagian dari kepentingan Jakarta untuk mempertahankan Papua dan Papua Barat menjadi bagian dari NKRI, sementara dalam konteks rakyat Papua dengan otonomi khusus diharapkan kehidupan rakyat Papua menjadi semakin baik,” kata Ketua Bidang Sosial dan Budaya DPP PIKI itu.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home