Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 13:12 WIB | Rabu, 17 Juni 2015

Polda NTT Ungkap Dugaan Penyuapan Awak Kapal Indonesia

Nakhoda Yohanis Humiang dengan barang bukti uang dolar diperiksa Polda NTT. (Foto: australiaplus.com)

NTT, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap rincian dan kronologi dugaan penyuapan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai (Customs and Border Protection) Australia terhadap awak kapal asal Indonesia.

Uang dolar AS pecahan 100 senilai total 31 ribu turut disita sebagai barang bukti.

Dalam pemaparan yang disampaikan AKBP Ronalzie Agus dari Polda NTT kepada wartawan ABC, disebutkan bahwa petugas patroli perbatasan Australia itu mencegat perahu asal Indonesia yang mengangkut 65 imigran gelap pada akhir Mei 2015.

Ronalzie menjelaskan, perahu yang diawaki enam orang Indonesia itu mengangkut 10 imigran Bangladesh, 54 imigran Sri Lanka, dan seorang asal Myanmar.

Menurut hasil penyelidikan polisi, perjalanan para imigran itu bermula dari pantai selatan Jawa Barat hingga ke perairan internasional di lepas pantai Timor Leste sebelum dicegat oleh patroli Australia, dan dipulangkan kembali ke wilayah Indonesia.

Menurut Ronalzie, polisi telah memeriksa enam orang saksi selain kapten dan awak kapal.

Kronologi Kejadian

Dokumen penyelidikan polisi itu juga mengungkapkan bahwa lima orang awak kapal ini berasal dari Manado dan satu orang asal Jakarta. Menurut polisi, keenamnya direkrut oleh sindikat penyelundup manusia awal April 2015.

Perekrut itu telah diketahui oleh polisi dengan inisial AJ, yang merekrut keenam awak kapal untuk bekerja di kapal nelayan dengan iming-iming imbalan Rp 150 juta.

Menurut polisi, mereka diketahui berkumpul di Hotel Cempaka pada 16 April, sebelum melakukan perjalanan dengan bus ke Tegal.

Kelompok ini menginap di sebuah hotel di Tegal sembari mencari perahu yang akan mereka pergunakan. Begitu perahunya ditemukan, dari Tegal mereka berlayar menyusuri Laut Jawa di utara ke Cidaun di pantai selatan Jawa Barat.

Dokumen polisi menyebutkan, sindikat itu kemudian mulai mendatangkan 65 orang imigran gelap pada Pukul 2 pagi, tanggal 5 Mei 2015 untuk menaiki perahu.

Salah seorang saksi berinisial AY, yang diduga menyiapkan akomodasi bagi awak kapal memberitahu awak kapal itu untuk membawa para imigran ini ke Selandia Baru.

Pada sekitar Pukul 4 pagi di hari yang sama, perahu kayu itu pun angkat sauh dan berlayar kembali menyusuri Laut Jawa, ke arah timur melewati Bali dan terus ke timur.

Begitu lepas Timor Leste, perahu itu memasuki perairan internasional dan dicegat patroli bea cukai Australia.

Para petugas Australia kabarnya menjelaskan kepada awak dan penumpang perahu tersebut bahwa mereka tidak boleh masuk ke perairan Australia.

Petugas bea cukai itu juga kabarnya membagikan kartu peringatan bertuliskan,"tanpa visa anda tidak diperobolehkan masuk ke Australia".

Sesudah itu, menurut dokumen penyelidikan polisi NTT, perahu tersebut dilepaskan. Namun, dengan tidak mengindahkan peringatan petugas Australia perahu itu terus berlayar.

Empat hari kemudian, mereka kembali dicegat oleh patroli Australia yang terdiri atas kapal bea cukai dan kapal perang Angkatan Laut diduga saat masih di perairan internasional. (australiaplus.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home