Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 17:16 WIB | Senin, 07 Desember 2015

Polda, Pemprov Bantu Korban Metro Mini Melakukan Gugat Hukum

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. (Foto: DOK.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, mengatakan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta siap membantu keluarga korban kecelakaan Metro Mini dengan kereta commuter line di pintu perlintasan kereta Angke, Tambora, Jakarta Barat,hari Minggu (6/12) untuk melakukan gugatan hukum.

"Itu langkah Pak Gubernur dan didukung oleh kami nanti akan bekerjasama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum kepada pengelola Metro Mini itu, dan diajukan gugatan perdata. Diminta untuk ganti rugi, denda dan segala macam," kata Tito di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Senin (7/12).

Dengan demikian, kata Tito, ini menjadi pembelajaran bagi yang lain. Tito menambahkan, pihaknya akan segera melakukan razia di terminal-terminal untuk penertiban besar-besaran.

"Terhadap supir Metro Mini pasti kami akan lakukan seperti biasa. Tadi juga Pak Gubernur minta kepada kita, ini juga ada Pak Dirlantas, nanti akan kita tertibkan Metro Mini yang sudah banyak asapnya hitam, hentikan. Periksakan ke kir. Itu perintah beliau (Gubernur) kepada Dishub dan Polri akan membantu," kata dia.

Gugatan, kata Tito, untuk meminta pertanggungjawaban pihak pengelola atau pemilik Metro Mini.

"Yang bertanggungjawab dalam kasus ini, pemiliknya siapa, itu dituntut perdata," kata dia.

"Terserah Pak Gubernur, bisa juga mengenakan sanksi administrasi, izinnya dicabut, bisa juga gugatan perdata. Yang jelas gugatan perdata itu minta ganti rugi oleh keluarga korban. Nanti Pak Gubernur mendukung," dia menambahkan.

Selain itu, kata Tito,  pihaknya telah menghentikan penyelidikan terhadap supir Metro Mini B 80 yang menyebabkan bus angkutan umum itu tertabrak kereta commuter line tersebut.

"Kasusnya kan tersangkanya meninggal dunia, otomatis kasus 359-nya dengan tersangka sopir meninggal, ya kasusnya dihentikan," kata dia.

Namun ia mengatakan penyelidikan secara keseluruhan di luar terhadap supir, tetap berjalan untuk meminta pertanggungjawaban pihak pengelola atau pemilik bus tersebut. Hal ini sebagaimana hasil diskusi dengan Ahok.

"Tadi kami berdiskusi dengan Pak Gubernur Ahok supaya jangan sampai berhenti kepada sopir. Tapi juga kepada penanggungjawab," kata dia.

Selain itu, kata Tito, pihaknya juga akan memanggil seluruh pihak terkait termasuk pihak organisasi angkutan darat (Organda) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk dimintai keterangan, sekitar pekan depan.

"Ya saya kira untuk teman-teman Organda juga perlu melakukan evaluasi. Kita juga nanti mungkin minggu depan akan mengundang teman-teman semua termasuk pihak Organda ke Polda untuk membicarakan masalah ini," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home