Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:53 WIB | Sabtu, 05 Desember 2015

Kiara: Janji Ahok Memulihkan Teluk Jakarta Ditunggu

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuntut realisasi janji Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  atau Ahok untuk memulihkan Teluk Jakarta dan bukannya mendukung reklamasi yang dinilai tidak akan berdampak positif.

"Dengan APBD sebesar Rp 41 triliun, janji Ahok untuk memulihkan 13 sungai dan Teluk Jakarta ditunggu masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, di Jakarta, hari  Sabtu (5/12).

Menurut Abdul Halim, pernyataan Ahok yang menyebutkan bahwa reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta dapat memulihkan kondisi perairan di teluk adalah keliru.

Sekjen Kiara menegaskan, dengan kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, mestinya ada upaya memperbaiki dan memulihkan kondisi 13 sungai di Jakarta dan memastikan Teluk Jakarta tidak dicemari.

"Bukan malah merusaknya dengan reklamasi dan membiarkan persoalan sesungguhnya," katanya.

Ia juga menyebutkan masyarakat di pesisir Teluk Jakarta sudah melek politik, apalagi saat kepentingan umum mereka diganggu oleh reklamasi pantai.

Abdul Halim menegaskan bahwa reklamasi Teluk Jakarta jelas berdampak terhadap akses nelayan melaut terlebih warga Jakarta juga kehilangan akses terhadap pantainya karena harus berpotensi harus membayar mahal hanya untuk menikmati pantai.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan pernyataannya agar reklamasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik dan bukan untuk komersial.

"Kepentingan publik yang saya maksud kerap disalahartikan pihak-pihak yang memiliki tujuan lain," kata Susi di Jakarta, Jumat (27/11).

Menurut dia, reklamasi diperbolehkan bila hal tersebut dapat mendorong berbagai sektor pelayanan publik seperti pelabuhan umum dan pembangkit tenaga listrik.

Untuk itu, ia tidak setuju bila pembangunan hotel dan apartemen komersial juga disebut sebagai kepentingan publik.

Menteri Susi juga menegaskan bahwa selain untuk kepentingan publik, reklamasi itu juga harus memiliki kompensasi untuk mempersiapkan daerah bagi genangan air seperti sebuah bendungan atau dam untuk menampung air.

Selain itu, lanjutnya, kompensasi yang memadai juga harus diberikan kepada masyarakat yang tempat tinggalnya tergusur akibat reklamasi tersebut.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home