Loading...
SAINS
Penulis: Sotyati 12:42 WIB | Rabu, 09 September 2015

Polda Riau Tetapkan 32 Tersangka Pembakar Lahan

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumsel memadamkan api yang membakar lahan di dekat permukiman warga di Desa Simpang Pelabuhan Perbatasan Palembang-Indralaya, Sumsel. Senin (7/9). Berdasarkan pantauan Satelit AQUA/Terra Modis milik BMKG, terpantau 631 hotspot kebakaran untuk wilayah Sumatera Selatan dari 1036 hotspot di pulau Sumatera. (Foto: Dok satuharapan.com/Antara)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Jajaran Kepolisian Daerah Riau hingga kini menetapkan 32 tersangka pembakar hutan dan lahan, 21 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Seluruh tersangka merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Jajaran Polres se Riau serta Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara itu satu korporasi juga terindikasi dan masih dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu (9/9).

Ia menjelaskan 32 tersangka tersebut masing-masing diungkap Polres Pelalawan dengan tujuh tersangka, Bengkalis tiga tersangka, Indagiri Hulu lima tersangka, Indragiri Hilir empat tersangka, Kampar dua tersangka, dan Rokan Hilir empat tersangka.

Selanjutnya Kabupaten Meranti satu tersangka, Kota Dumai dua tersangka, dan Siak empat tersangka. Keseluruhan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurut Guntur, seluruh pelaku yang diamankan mayoritas adalah petani yang membuka lahan dengan cara membakar. Sementara itu, di Bengkalis terdapat seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan setempat yang tertangkap karena melakukan pembakaran.

Sementara itu, satu korporasi yang disebutkan terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan saat ini terus dalam proses penyelidikan. Ia menjelaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

"Kita terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dari perangkat perusahaan itu sendiri serta saksi ahli. Secepatnya kita tuntaskan untuk menentukan apakah benar perusahaan tersebut terlibat atau tidak," jelasnya.

Sementara itu pada Selasa (8/9) Jajaran Kepolisian Resor Siak berhasil menangkap tangan dua pelaku pembalakan liar di areal hutan lindung konsesi PT Arara Abadi Kampung Mengkapan Buton Kecamatan Sungai Apit.

"Pelaku ditangkap petugas saat menebang kayu dengan menggunakan chainsaw di hutan hijau," kata Guntur.

Ia menjelaskan pelaku berinisial Sa (46) dan Az (45) tersebut ditangkap pada Selasa siang. Menurut Guntur penangkapan pelaku bermula saat petugas hendak mencari titik api, namun kemudian menemukan kedua pelaku melakukan pembalakan liar di lokasi konsesi tersebut. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home