Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:08 WIB | Sabtu, 24 Juli 2021

Polisi Bongkar Pemalsuan Surat Tes COVID-19 di Bandara Halim Perdana Kusuma

Lima tersangka pembuat surat hasil tes swab PCR palsu ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, menunjukkan barang bukti, sedangkan para tersangka berada di latar belakang. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polres Metro Jakarta Timur mengungkap sindikat pemalsuan surat hasil tes swab PCR palsu. Pembuat dan pemilik surat ilegal tersebut dibekuk polisi di Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu (21/7).

 Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang yang bertindak sebagai pembuat surat swab PCR palsu dan dua orang penumpang pesawat yang menggunakan surat tersebut.

“Tiga orang pelaku pembuat surat swab PCR palsu bernama Deny Irwansyah (31 tahun), M Ravi Batubara (48 tahun) dan M Gilang (28 tahun). Kemudian dua tersangka bernama Dedy Doles Silalahi (33 tahun) dan Kunci Alam (39 tahun),” kata Kapolres, hari Jumat (23/7).

Penangkapan kelima orang tersebut sebagai pembuat dan pemilik surat swab PCR palsu berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan jual beli surat perjalanan menggunakan pesawat di Bandara Halim Perdana Kusuma. “Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat swab PCR,” katanya.

Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pembuat surat swab PCR palsu berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Misalnya tersangka M Ravi berperan mencari orang yang memerlukan surat PCR palsu. Tersangka Deny berperan sebagai pencetak surat swab PCR palsu dengan kops surat Medilab. Tersangka ketiga Gilang yang memiliki soft copy surat swab PCR Medilab.

Sementara itu, dua penumpang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka itu hendak melakukan perjalanan ke Palembang. Keduanya membeli surat swab PCR palsu sebesar Rp 600.000.

“Para tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsu surat ancaman enam tahun penjara, Pasal 14 dan Pasal 9 KUHP tentang wabah penyakit ancaman satu tahun penjara,” katanya.

Pegawai Maskapai Penerbangan

Seorang tersangka pembuat surat swab PCR palsu, M Ravi Batubara (48 tahun), diduga merupakan oknum pegawai maskapai penerbangan. Dia ditangkap di Bandar Udar Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, bersama empat tersangka lainnya.

Erwin Kurniawan mengatakan, M Ravi Batubara melancarkan aksinya dengan cara mendatangi calon penumpang pesawat di terminal keberangkatan. “Jika tidak ada surat hasil swab antigen atau PCR, maka dia mengarahkan untuk membuat (surat palsu) ke Deny Irwansyah,” katanya di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (23/7).

Surat ilegal tersebut dalam sekejap pun langsung diterima oleh calon penumpang pesawat. Bermodal KTP penumpang surat swab PCR palsu itu lalu kirim dengan format pdf. “Tidak ada swab, langsung keluar surat,” katanya.

Erwin menjelaskan, para penumpang pesawat tergiur lantaran sangat membutuhkan surat tersebut sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. “Merteka tahu, karena mereka tidak  dites swab, mungkin ditawarin tapi tidak di-swab. Diduga tahu, karena kan tidak ada proses medis,” katanya.

Terkait keterlibatan oknum maskapai penerbangan tersebut, Erwin menegaskan pihaknya bakal melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan oknum lain di Bandar Halim Perdana Kusuma. “Semua kita dalami termasuk keterlibatan dari Medikalab,” tuturnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home