Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:27 WIB | Sabtu, 10 September 2022

Polisi Tangkap Buron Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia

Dirtipidnarkoba, Brigjen Pol Krisno Siregar, kanan, dengan barang bukti dan tersangka di latar belakang. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap seorang buronan kasus penyelendupan 47 Kilogram sabu jaringan Malaysia. Buronan tersebut bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (V).

“Fauzan Afriansyah alias V ditangkap pada tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 13:00 WITA di sebuah hotel yang terletak di Bali,” kata Dirtipidnarkoba, Brigjen Pol Krisno Siregar, dalam keterangannya, Jumat (9/9).

Krisno menjelaskan, V berperan sebagai pemesan dan orang yang membayar sabu dari Malaysia itu. V juga mengendalikan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan tersangka lain, M Nofriadi alias MN sebagai becak laut.

“Pembelian sabu kepada Uncle Jack (UJ yang masih buron atau dalam daftar pencarian orang/DPO), tersangka asal Malaysia, dilakukan oleh V melalui transfer dengan menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain yang ditransfer ke beberapa rekening penampungan atas nama IK, MM, TN, dan SNL,” katanya.

“Dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, DPO UJ dibantu oleh WNA Malaysia yang bernama (juga DPO) Sahul Hamid (SH) yang berperan dalam bidang keuangan,” kata Krisno.

Dari kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh alat komunikasi, enam unit mobil berbagai merk seperti Jaguar, Honda, Accord, Mercedez Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry, serta lima unit motor Harley Davidson.

Bareskrim Polri juga menyita objek tanah-bangunan sebanyak 46 unit yang tersebar di wilayah Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung dengan total aset senilai Rp 50 miliar. Sebanyak total 11 rekening yang berkaitan dengan kasus ini juga diblokir.

V juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan UJ dan SH saat ini dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka terkait kasus ini di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keempatnya atas nama MN, Heriadi alias H, M Daud alias MD, dan Agus Miran alias Agus Togong alias AT.

Bareskrim Polri juga telah menangkap Abdullah alias A dan Jenab alias J di Pekanbaru, Riau. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan dua kartu ATM.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home